home masjid

Logika Moral yang Mendahului Hukuman: Dosa Kecil dan Mekanisme Perbaikan ala Nabi

Selasa, 02 Desember 2025 - 17:00 WIB
Ayat itu membuka horizon: jalan pulang tidak selalu lewat pengadilan, tetapi melalui penataan ulang diri di ruang terdalam manusia. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Hadis tentang lelaki yang datang kepada Nabi Muhammad Saw dan mengaku mencium seorang perempuan kembali dibicarakan dalam kelas-kelas fikih hari ini. Dalam beberapa riwayat—seperti dalam Shahih Muslim, Musnad Ahmad, dan Sunan al-Tirmidzi—ceritanya cukup hidup.

Dari Abi Huraira r.a., disebutkan bahwa seorang laki-laki datang mengaku: ia mencium seorang wanita, atau dalam lafaz lain, ia menyentuh bagian tubuh yang seharusnya tak ia sentuh dalam pengobatan. Ia meminta Nabi menjatuhkan hukuman hudud kepadanya. Umar bin Khaththab menimpali: Allah akan menutupi perbuatanmu selama engkau menutupinya. Nabi Saw saat itu diam. Lelaki itu pulang. Beberapa saat kemudian Nabi memanggilnya kembali dan membacakan ayat:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

(QS Hud: 114)

Ayat yang tenang, tetapi mengubah alur seluruh cerita.

Dalam ruang etika Islam, hadis ini sering menjadi contoh tentang apa yang oleh Ibn al-Qayyim disebut sebagai siyasah nabawiyyah terhadap pelaku dosa yang tidak mencapai level hudud. Di dalam Madarij al-Salikin dan I’lam al-Muwaqqi’in, ia menjelaskan bahwa Nabi membedakan antara maksiat yang membutuhkan penegakan pidana dan pelanggaran moral yang dapat ditutupi serta ditebus melalui amal saleh. Pengakuan tidak otomatis menghadirkan hukuman. Ia bisa menjadi pintu terapi spiritual.

Umar bin Khaththab, dengan kalimat pendeknya, mengingatkan etika besar dalam tradisi Islam: siapa menutup aib orang lain, Allah menutup aibnya. Prinsip yang juga diriwayatkan dalam hadis sahih lain:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya