Syariah Diangkat sebagai Fondasi Pembaruan Regulasi Nasional, Menko Yusril Minta Momentum Ini Dimaksimalkan
Tim langit 7
Rabu, 03 Desember 2025 - 13:48 WIB
Syariah Diangkat sebagai Fondasi Pembaruan Regulasi Nasional, Menko Yusril Minta Momentum Ini Dimaksimalkan
LANGIT7.ID-Jakarta;Pemerintah kembali menegaskan posisi syariah sebagai unsur utama dalam pembangunan hukum Indonesia. Pada forum pelantikan pengurus baru Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) 2025–2030, Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti kembali bahwa prinsip-prinsip syariah sudah sejak lama menjadi bagian dari tradisi hukum di Nusantara dan kini harus dilembagakan dengan lebih kuat dalam sistem hukum modern.
Di hadapan para ekonom Islam dan pejabat negara yang hadir, Yusril mengingatkan bahwa sepanjang perjalanan sejarah, masyarakat Indonesia telah menggunakan syariah sebagai salah satu pijakan penting dalam menyelesaikan persoalan hukum. Hal itulah yang kini kembali ditegaskan negara sebagai landasan untuk memperkuat kualitas regulasi nasional.
"Syariah adalah sumber hukum nasional kita. Asas-asas syariah itu lah yang kami transformasikan ke dalam hukum nasional," ujar Yusril dalam acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025-2030, dikutip Rabu (3/12/2025).
Dalam penjelasannya, Yusril merujuk pandangan ahli hukum Ismail Saleh yang menyebut struktur hukum Indonesia berasal dari empat pilar: hukum Islam, adat, hukum warisan kolonial yang masih diterima masyarakat, serta perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Menurut dia, komposisi itu mencerminkan realitas bangsa yang beragam dan harus dijaga sebagai dasar penyusunan aturan kehidupan bernegara.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan hukum syariah bagi pemeluknya serta mengintegrasikannya sebagai bagian dari pembinaan hukum nasional. Ia menilai integrasi ini bukan terobosan baru, melainkan kelanjutan dari proses panjang yang sudah berlangsung melalui regulasi-regulasi yang ada.
Transformasi hukum tersebut selama ini hadir melalui Undang-Undang Perbankan Syariah, kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara bisnis berbasis syariah, hingga penerapan qanun syariah di Aceh. Semua itu, menurut Yusril, menunjukkan bahwa sistem hukum nasional telah lama mengakomodasi prinsip-prinsip syariah secara formal.
"Mari kita manfaatkan bersama-sama peluang besar untuk men-draf peraturan syariah ke dalam hukum nasional, baik di sektor perbankan, asuransi maupun transaksi bisnis lainnya," ucap dia.
Di hadapan para ekonom Islam dan pejabat negara yang hadir, Yusril mengingatkan bahwa sepanjang perjalanan sejarah, masyarakat Indonesia telah menggunakan syariah sebagai salah satu pijakan penting dalam menyelesaikan persoalan hukum. Hal itulah yang kini kembali ditegaskan negara sebagai landasan untuk memperkuat kualitas regulasi nasional.
"Syariah adalah sumber hukum nasional kita. Asas-asas syariah itu lah yang kami transformasikan ke dalam hukum nasional," ujar Yusril dalam acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025-2030, dikutip Rabu (3/12/2025).
Dalam penjelasannya, Yusril merujuk pandangan ahli hukum Ismail Saleh yang menyebut struktur hukum Indonesia berasal dari empat pilar: hukum Islam, adat, hukum warisan kolonial yang masih diterima masyarakat, serta perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Menurut dia, komposisi itu mencerminkan realitas bangsa yang beragam dan harus dijaga sebagai dasar penyusunan aturan kehidupan bernegara.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan hukum syariah bagi pemeluknya serta mengintegrasikannya sebagai bagian dari pembinaan hukum nasional. Ia menilai integrasi ini bukan terobosan baru, melainkan kelanjutan dari proses panjang yang sudah berlangsung melalui regulasi-regulasi yang ada.
Transformasi hukum tersebut selama ini hadir melalui Undang-Undang Perbankan Syariah, kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara bisnis berbasis syariah, hingga penerapan qanun syariah di Aceh. Semua itu, menurut Yusril, menunjukkan bahwa sistem hukum nasional telah lama mengakomodasi prinsip-prinsip syariah secara formal.
"Mari kita manfaatkan bersama-sama peluang besar untuk men-draf peraturan syariah ke dalam hukum nasional, baik di sektor perbankan, asuransi maupun transaksi bisnis lainnya," ucap dia.