home masjid

Menahan Lisan, Menyelamatkan Umat: Dilarang Saling Mengafirkan

Senin, 08 Desember 2025 - 05:45 WIB
Studi modern menunjukkan takfir kerap memicu kekerasan dan perpecahan di dunia Islam. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah halaman dalam Fatawa Qardhawi, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menuliskan peringatan yang terasa seperti sirene: mengafirkan seorang Muslim bukan hanya salah kaprah, tapi berbahaya. Sangat berbahaya. Bagi Qardhawi, siapa pun yang mengucapkan syahadat harus dihitung sebagai Muslim; urusan batin menyerahkan diri pada Allah. Namun begitu kata kafir keluar, kerusakan ikut tumpah.

Ia merincikan akibatnya satu per satu: relasi suami–istri dapat tercerai, hak asuh anak berpindah, perlindungan sosial terputus, bahkan jenazah tak lagi diperlakukan sebagai Muslim. Di pengadilan fikih klasik, vonis murtad berarti ancaman hukuman mati. Segala konsekuensi itu, tulis Qardhawi, menjadi beban moral bagi siapa pun yang gegabah melabeli orang lain sebagai kafir.

Dalam literatur hadis, peringatan itu bukan hal baru. Riwayat Shahih Muslim menyebut: bila seorang Muslim mengatakan kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Pesannya jelas: mengafirkan adalah tindakan yang kembali menghantam si penuduh bila ia keliru.

Pemikir Islam kontemporer menggarisbawahi bahaya sosialnya. Khaled Abou El Fadl, dalam The Great Theft, menyatakan takfir adalah senjata yang dapat berubah menjadi kekerasan. Sekali digunakan, ia membuka pintu legitimasi bagi pembunuhan, pengusiran, hingga diskriminasi. Laporan-laporan International Crisis Group dalam dua dekade terakhir menunjukkan gejala yang sama: tuduhan kafir sering menjadi prolog konflik sektarian di Pakistan, Irak, hingga sebagian Afrika Timur.

Dalam tinjauan sejarah, Marshall Hodgson menulis bahwa masyarakat Islam klasik memiliki mekanisme ketat sebelum menyatakan seseorang keluar dari Islam. Proses itu melibatkan otoritas ilmiah, dialog, dan standar bukti yang tinggi. Tradisi itu jauh dari praktik takfir liar yang kini mudah beredar di mimbar-mimbar politik dan ruang digital.

Di Indonesia, perdebatan serupa pernah mencuat dari masa ke masa, terutama terkait aliran sempalan. Penelitian Azyumardi Azra menunjukkan bahwa otoritas keagamaan Nusantara secara umum cenderung menahan diri dan mengutamakan pendekatan sosial, bukan vonis akidah. Di banyak kasus, perbedaan lebih sering dipetakan sebagai penyimpangan praktik, bukan kekafiran.

Qardhawi, dengan gaya fiqh-nya yang ketat tapi berhati-hati, menegakkan kaidah lama: jangan mengafirkan kecuali atas dasar yang jelas, terang, dan tidak menyisakan keraguan. Ia menolak takfir terhadap Muslim yang masih mengakui agama secara lahir, meski lemah, berdosa, atau tak konsisten. Dalam pandangannya, orang-orang semacam ini bukan kafir, melainkan, dalam istilah klasik, munafik sosial—mereka tetap dihitung Muslim dalam urusan dunia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya