home masjid

Kemenag Terbitkan Pedoman Acara Peringatan Hari Besar Keagamaan

Ahad, 10 Oktober 2021 - 15:05 WIB
Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad di Masjid Aya Sofia, Turki. Foto: Langit7.id/iStock
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:Wamenag: Teknologi Tak Dapat Gantikan Peran Guru dan Dosen

Yaqut menjelaskan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ujarnya.

Penyelenggara kegiatan, kata dia, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Baca Juga:Tahap Ketiga, Kemenag Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag pedulilindungi yaqut cholil qoumas penanganan covid-19 maulid nabi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya