Gus Ipul Ingatkan Artis-Influencer Aturan Izin Buka Donasi Bencana
Esti setiyowati
Rabu, 10 Desember 2025 - 13:57 WIB
Gus Ipul Ingatkan Artis-Influencer Aturan Izin Buka Donasi Bencana. Foto: Instagram/gusipulid.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana Sumatra.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul terkait maraknya aksi sosial dari berbagai pihak, mulai dari influencer hingga artis besar.
Seperti diketahui, sejumlah figur publik membuka penggalangan untuk banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perolehan buka donasi tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
Baca juga: JK minta Pengurus Masjid Adakan Sholat Ghaib dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Menurut Gus Ipul, penggalangan dana yang dilakukan per orangan atau organisasi sebaiknya mengikuti aturan izin terlebih dahulu.
"Jadi pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu," kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Gus Ipul menjelaskan perizinan penggalangan dana bisa diperoleh dari tingkat kabupaten, kota, atau Kementerian Sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul terkait maraknya aksi sosial dari berbagai pihak, mulai dari influencer hingga artis besar.
Seperti diketahui, sejumlah figur publik membuka penggalangan untuk banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perolehan buka donasi tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
Baca juga: JK minta Pengurus Masjid Adakan Sholat Ghaib dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Menurut Gus Ipul, penggalangan dana yang dilakukan per orangan atau organisasi sebaiknya mengikuti aturan izin terlebih dahulu.
"Jadi pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan donasi, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu," kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Gus Ipul menjelaskan perizinan penggalangan dana bisa diperoleh dari tingkat kabupaten, kota, atau Kementerian Sosial.