home masjid

Tata Cara Memuliakan Jenazah Akibat Musibah Kebakaran

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:17 WIB
Ilustrasi memuliakan jenazah dalam Islam. Foto: Istimewa.
Syariat Islam mengajarkan setiap manusia pasti akan mati namun tidak diketahui kapan kematian itu tiba. Islam adalah agama yang sangat menghormati orang-orang yang meninggal dunia.

Agama Islam mengajarkan pemeluknya untuk memuliakan jenazah dengan menyelenggarakan empat perkara pemulasaran mayit, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Baca juga: Bagaimana Hukum dan Ketentuan Memandikan Jenazah?

Tetapi, bagaimana jika kondisi jenazah mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan yang menyebabkan tubuh tidak utuh atau terbakar?

Apakah kewajiban memandikan jenazah tetap berlaku dalam situasi seperti ini?

Dalam buku "Fikih Madrasah Aliyah Kelas X" oleh Harjan Syuhada, Sungarso, disebutkan bahwa setiap orang Muslim yang meninggal dunia harus dimandikan dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikubur.

Hukum memandikan jenazah orang Muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada semua mukalaf di suatu tempat, tetapi apabila dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukalaf.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya