home global news

Warisan Budaya Toraja Terancam, Kemendikbud Susun Langkah Pelestarian Pasca-Eksekusi Tongkonan

Jum'at, 12 Desember 2025 - 10:10 WIB
Warisan Budaya Toraja Terancam, Kemendikbud Susun Langkah Pelestarian Pasca-Eksekusi Tongkonan
LANGIT7.ID-Jakarta;Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (Ditjen PKT) merespons kejadian eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale pada 5 Desember 2025. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1986 antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum, namun memandang peristiwa ini sebagai isu penting yang menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja. Menurutnya, eksekusi tidak hanya berdampak pada bangunan fisik, tetapi juga pada nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat. “Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan warisan budaya Toraja yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan identitas sosial masyarakatnya. Negara wajib hadir memastikan bahwa proses hukum tidak berdampak pada hilangnya nilai tradisi,” ujar Restu Gunawan dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

Objek sengketa lahan meliputi satu bangunan tongkonan yang sudah berusia ratusan tahun, dua bangunan tongkonan baru, enam bangunan lumbung padi, serta dua rumah semi permanen yang sudah dilakukan eksekusi berupa pembongkaran. Pembongkaran dilakukan menggunakan excavator sesuai surat perintah pengadilan. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa Tongkonan Ka’pun yang dibongkar tidak memiliki fungsi adat. Selain itu, Tongkonan Ka’pun belum berstatus cagar budaya, meskipun pernah didata sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada tingkat kabupaten pada tahun 2017.

Temuan ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya pemutakhiran data dan identifikasi menyeluruh terhadap pemukiman tradisional Toraja. Kompleksitas kepemilikan tanah, pola permukiman adat yang tersebar. Dirjen PKT menilai bahwa penguatan pelindungan budaya harus mencakup aspek regulasi, kelembagaan adat, tata ruang wilayah, dan mekanisme penetapan cagar budaya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Kebudayaan akan memperkuat pemetaan kawasan pemukiman tradisional Toraja melalui kerja sama dengan BPK Wilayah XIX, pemerintah daerah, akademisi, BRIN, dan lembaga adat setempat. Selain itu, pemerintah akan mendorong penyempurnaan kebijakan pelestarian kebudayaan di tingkat daerah guna memastikan rumah adat dan sistem budaya terlindungi dalam perencanaan pembangunan.

Kementerian Kebudayaan juga akan melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data potensi budaya, termasuk objek diduga cagar budaya, cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan. Pendampingan teknis bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan cagar budaya akan menjadi prioritas, terutama untuk objek-objek budaya penting di Tana Toraja dan Toraja Utara. Melalui dialog publik dan edukasi pelestarian budaya, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan budaya leluhur.

Menutup paparannya, Dirjen PKT kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan budaya Toraja. “Tongkonan bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol garis keturunan, pusat kehidupan sosial, dan penanda identitas masyarakat Toraja. Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan pemukiman adat agar kejadian serupa dapat dicegah dan nilai budaya dapat diwariskan dengan utuh,” ujar Restu Gunawan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya