KPK Periksa Kembali Yaqut Cholil Qoumas, Kuota Haji Jadi Fokus Penyidikan
Tim langit 7
Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB
KPK Periksa Kembali Yaqut Cholil Qoumas, Kuota Haji Jadi Fokus Penyidikan
LANGIT7.ID-Jakarta; Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji memasuki tahap pendalaman kebijakan pembagian kuota tambahan yang dinilai menyimpang dari aturan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keputusan tersebut berdampak langsung pada ribuan jemaah haji reguler yang gagal berangkat meskipun tersedia tambahan kuota dari Arab Saudi.
Untuk melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12), merupakan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut dalam perkara ini. Hingga saat ini, penyidik masih menempatkannya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan karena keterangan Yaqut dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak asosiasi penyelenggara ibadah haji,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/12/2025).
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK bersama BPK,” lanjutnya.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menyempurnakan rangkaian informasi penyidikan, khususnya terkait asal-usul dan pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik,” jelasnya.
Untuk melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12), merupakan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut dalam perkara ini. Hingga saat ini, penyidik masih menempatkannya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan karena keterangan Yaqut dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak asosiasi penyelenggara ibadah haji,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/12/2025).
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK bersama BPK,” lanjutnya.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menyempurnakan rangkaian informasi penyidikan, khususnya terkait asal-usul dan pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik,” jelasnya.