Periode Turunnya Al-Quran: Wahyu Bertahap, Misi Bertahap
Miftah yusufpati
Jum'at, 19 Desember 2025 - 05:15 WIB
Pembagian periode ini menunjukkan strategi pendidikan wahyu. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Al-Quran Al-Karim terdiri dari 114 surah dengan susunan yang tidak mengikuti kaidah penulisan ilmiah manusia. Urutannya bersifat tawqifi, ditetapkan oleh Allah SWT, dan mencerminkan karakter wahyu sebagai petunjuk hidup, bukan buku teori. Karena itu, persoalan akidah, hukum, sejarah, kritik sosial, dan tanda-tanda kebesaran Tuhan kerap hadir berselang-seling dalam satu rangkaian ayat.
Model penyajian seperti ini, sebagaimana dijelaskan M. Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Quran, bukanlah kelemahan sistematika, melainkan justru kekuatan pesan. Al-Quran ingin membentuk manusia secara utuh, tidak terpecah antara iman dan tindakan, antara keyakinan dan tanggung jawab sosial. Hukum tidak dilepaskan dari akhlak, dan akhlak selalu berakar pada tauhid.
Untuk memahami tujuan tersebut, para ulama Ulum Al-Quran menaruh perhatian besar pada periode turunnya wahyu. Secara umum, sejarah turunnya Al-Quran dibagi ke dalam dua fase besar: sebelum hijrah dan sesudah hijrah. Ayat-ayat yang turun sebelum hijrah dikenal sebagai Makkiyyah, sementara yang turun setelah hijrah disebut Madaniyyah.
Namun dalam pembacaan tematik, periode Makkiyyah sendiri sering dipilah menjadi dua tahap. Tahap awal Makkiyyah ditandai oleh peneguhan dasar-dasar keimanan. Wahyu turun dengan gaya bahasa yang kuat, pendek, dan menggugah, menanamkan kesadaran tentang keesaan Allah, hari pembalasan, dan tanggung jawab moral manusia. Masyarakat Arab ketika itu dihadapi sebagai komunitas yang perlu dibangunkan nuraninya.
Tahap Makkiyyah berikutnya mulai memperlihatkan dialog kritis dengan realitas sosial. Al-Quran menantang tradisi jahiliyah, membongkar logika kemusyrikan, serta menyodorkan kisah umat-umat terdahulu sebagai cermin sejarah. Pada fase ini, wahyu membentuk ketahanan mental kaum beriman, tetapi belum menetapkan aturan sosial yang rinci.
Periode Madaniyyah menandai perubahan besar. Umat Islam telah menjadi komunitas politik dan sosial. Karena itu, wahyu turun untuk mengatur kehidupan bersama: hukum keluarga, ekonomi, relasi antarumat beragama, hingga etika perang dan perdamaian. Meski bersifat normatif, ayat-ayat Madaniyyah tetap berlandaskan nilai-nilai moral yang telah ditanamkan sejak Mekah.
Para sarjana seperti al-Zarkasyi, al-Suyuthi, hingga Fazlur Rahman menegaskan bahwa pembagian periode ini menunjukkan strategi pendidikan wahyu. Al-Quran tidak memaksakan perubahan secara revolusioner, melainkan menempuh jalan gradual. Iman dibangun lebih dulu, baru hukum diberlakukan.
Model penyajian seperti ini, sebagaimana dijelaskan M. Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Quran, bukanlah kelemahan sistematika, melainkan justru kekuatan pesan. Al-Quran ingin membentuk manusia secara utuh, tidak terpecah antara iman dan tindakan, antara keyakinan dan tanggung jawab sosial. Hukum tidak dilepaskan dari akhlak, dan akhlak selalu berakar pada tauhid.
Untuk memahami tujuan tersebut, para ulama Ulum Al-Quran menaruh perhatian besar pada periode turunnya wahyu. Secara umum, sejarah turunnya Al-Quran dibagi ke dalam dua fase besar: sebelum hijrah dan sesudah hijrah. Ayat-ayat yang turun sebelum hijrah dikenal sebagai Makkiyyah, sementara yang turun setelah hijrah disebut Madaniyyah.
Namun dalam pembacaan tematik, periode Makkiyyah sendiri sering dipilah menjadi dua tahap. Tahap awal Makkiyyah ditandai oleh peneguhan dasar-dasar keimanan. Wahyu turun dengan gaya bahasa yang kuat, pendek, dan menggugah, menanamkan kesadaran tentang keesaan Allah, hari pembalasan, dan tanggung jawab moral manusia. Masyarakat Arab ketika itu dihadapi sebagai komunitas yang perlu dibangunkan nuraninya.
Tahap Makkiyyah berikutnya mulai memperlihatkan dialog kritis dengan realitas sosial. Al-Quran menantang tradisi jahiliyah, membongkar logika kemusyrikan, serta menyodorkan kisah umat-umat terdahulu sebagai cermin sejarah. Pada fase ini, wahyu membentuk ketahanan mental kaum beriman, tetapi belum menetapkan aturan sosial yang rinci.
Periode Madaniyyah menandai perubahan besar. Umat Islam telah menjadi komunitas politik dan sosial. Karena itu, wahyu turun untuk mengatur kehidupan bersama: hukum keluarga, ekonomi, relasi antarumat beragama, hingga etika perang dan perdamaian. Meski bersifat normatif, ayat-ayat Madaniyyah tetap berlandaskan nilai-nilai moral yang telah ditanamkan sejak Mekah.
Para sarjana seperti al-Zarkasyi, al-Suyuthi, hingga Fazlur Rahman menegaskan bahwa pembagian periode ini menunjukkan strategi pendidikan wahyu. Al-Quran tidak memaksakan perubahan secara revolusioner, melainkan menempuh jalan gradual. Iman dibangun lebih dulu, baru hukum diberlakukan.