Jelang Maghrib, Ini Sunnah Rasulullah yang Bisa Kita Lakukan
Ahmad zuhdi
Ahad, 10 Oktober 2021 - 17:25 WIB
Jelang Maghrib, Ini Sunnah Rasulullah yang Bisa Kita Lakukan. (Foto: Antara)
Maghrib ialah istilah bahasa Arab bermakna matahari tenggelam. Kata maghrib berasal dari kosakata gharaba غَرَبَ, untuk terbenam atau akan disembunyikan (tetapi kata ini tidak digunakan untuk bulan yang terbenam).
Jika dinisbatkan kepada nama tempat Arab Magrib, yakni kawasan yang terdiri dari negara-negara Arab yang berada di barat benua Afrika; Maroko atau dalam bahasa Arab dikenal dengan nama Al-Mamlakah al-Maghribiyah (Kerajaan Barat). Adapun waktu maghrib adalah dari terbenam matahari sampai terbenam senja merah (syafaq ahmar).
Baca juga:Tata Cara Shalat Dhuha, Dilengkapi Bacaan dan Doa Minta Rezeki
Waktu-waktu shalat dalam Al-Qur'an dikenal dengan istilah mawaqitush shalat. Mawaqit adalah bentuk kata jamak dari miqat, artinya batas waktu. Mawaqitush shalat artinya batas waktu shalat. Shalat lima waktu sehari semalam yang telah ditetapkan oleh agama. Dikutip dari berbagai sumber, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 103:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Latin: Innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā.
Arti: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Jika dinisbatkan kepada nama tempat Arab Magrib, yakni kawasan yang terdiri dari negara-negara Arab yang berada di barat benua Afrika; Maroko atau dalam bahasa Arab dikenal dengan nama Al-Mamlakah al-Maghribiyah (Kerajaan Barat). Adapun waktu maghrib adalah dari terbenam matahari sampai terbenam senja merah (syafaq ahmar).
Baca juga:Tata Cara Shalat Dhuha, Dilengkapi Bacaan dan Doa Minta Rezeki
Waktu-waktu shalat dalam Al-Qur'an dikenal dengan istilah mawaqitush shalat. Mawaqit adalah bentuk kata jamak dari miqat, artinya batas waktu. Mawaqitush shalat artinya batas waktu shalat. Shalat lima waktu sehari semalam yang telah ditetapkan oleh agama. Dikutip dari berbagai sumber, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 103:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Latin: Innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā.
Arti: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.