LANGIT7.ID, Jakarta - - Maghrib ialah istilah bahasa Arab bermakna matahari tenggelam. Kata maghrib berasal dari kosakata gharaba غَرَبَ, untuk terbenam atau akan disembunyikan (tetapi kata ini tidak digunakan untuk bulan yang terbenam).
Jika dinisbatkan kepada nama tempat Arab Magrib, yakni kawasan yang terdiri dari negara-negara Arab yang berada di barat benua Afrika; Maroko atau dalam bahasa Arab dikenal dengan nama Al-Mamlakah al-Maghribiyah (Kerajaan Barat). Adapun waktu maghrib adalah dari terbenam matahari sampai terbenam senja merah (syafaq ahmar).
Baca juga:
Tata Cara Shalat Dhuha, Dilengkapi Bacaan dan Doa Minta RezekiWaktu-waktu shalat dalam Al-Qur'an dikenal dengan istilah mawaqitush shalat. Mawaqit adalah bentuk kata jamak dari miqat, artinya batas waktu. Mawaqitush shalat artinya batas waktu shalat. Shalat lima waktu sehari semalam yang telah ditetapkan oleh agama. Dikutip dari berbagai sumber, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 103:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Latin: Innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā.
Arti: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Sebelum melakukan shalat maghrib, Rasulullah dalam hadits shahih Bukhari menganjurkan agar shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat maghrib. Namun Rasulullah menekankan ini bagi mereka yang mau melakukannya, jika tidak pun tak apa-apa, sebab Rasulullah khawatir umatnya akan menganggap hal itu sunnah.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Lakukanlah shalat (sunnah) sebelum shalat maghrib, lalu setelah dua kali mengatakannya, beliau berkata-bagi mereka yang mau melakukannya" karena khawatir umatnya akan menganggap hal itu sunnah (rawatib),” (HR. Bukhari, nomor 1183).
Baca juga:
Doa Masuk Keluar Masjid Mengacu Hadist Shahih dari RasulullahDisunnahkan pula untuk shalat dua rakaat di antara setiap adzan dan iqamah. Shalat ini disunnahkan baik itu termasuk dalam shalat sunnah rawatib, seperti sebelum shubuh dan sebelum zhuhur, atau ia memang sedang duduk di dalam masjid lalu seorang muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat Ashar atau shalat Isya, maka sebaiknya ia langsung berdiri setelah adzan itu selesai, lalu melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.
Hanya, jika ia sudah melaksanakan shalat sunnah rawatib, maka tidak perlu lagi melaksanakan shalat sunnah dua rakaat tersebut. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Di antara adzan dan iqamah itu ada (sunnah untuk) shalat beliau mengatakannya hingga tiga kali, lalu setelah itu beliau berkata- bagi mereka yang mau melakukannya.” (HR. Bukhari, nomor 624 dan Muslim, nomor 838).
Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat maghrib, atau shalat sunnah antara adzan dan iqamah bukanlah shalat sunnah yang muakkad (sangat dianjurkan) seperti halnya shalat sunnah rawatib. Karena itu shalat tersebut bisa sesekali tidak dilakukan. Itulah sebabnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sabdakan pada anjurannya yang ketiga, “Bagi mereka yang mau melakukannya,” agar tidak dianggap sebagai sunnah rawatib yang muakkad kesunnahannya.
Baca juga:
3 Waktu Utama Berdoa, Hari Jumat Bisa Langsung Dijawab Allah(asf)