Imbas Tolak Pembayaran Tunai, Roti 'O Kena Somasi dan Terancam Denda Rp200 Juta
Esti setiyowati
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:10 WIB
Ilustrasi pembayaran tunai. Foto: Istimewa.
Roti 'O, brand roti lokal milik PT Sebastian Citra Indonesia mendapat somasidari pengacara asal Kota Medan, Arlius Zebua.
Somasi diberikan usai Roti 'O menolak seorang lansia yang membayar dengan uang tunai atau cash.
Dalam somasinya, Arlius mengaku kecewa dan merasa dirugikan ata peraturan perusahaan yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Baca juga: Begini Cara Jadi Generasi Cashless yang Cerdas Kelola Finansial
"Kepada Yth Direktur PT Sebastian Citra Indonesia di Jakarta. Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas."
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakukan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakanQRIS," tulis Arlius dalam unggahannya, dilihat LANGIT7.ID pada Selasa (23/12/2025).
Selain mendapat somasi, Roti 'O juga bisa dikenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp200 juta karena menolak pembayaran uang tunai.
Somasi diberikan usai Roti 'O menolak seorang lansia yang membayar dengan uang tunai atau cash.
Dalam somasinya, Arlius mengaku kecewa dan merasa dirugikan ata peraturan perusahaan yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Baca juga: Begini Cara Jadi Generasi Cashless yang Cerdas Kelola Finansial
"Kepada Yth Direktur PT Sebastian Citra Indonesia di Jakarta. Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas."
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakukan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakanQRIS," tulis Arlius dalam unggahannya, dilihat LANGIT7.ID pada Selasa (23/12/2025).
Selain mendapat somasi, Roti 'O juga bisa dikenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp200 juta karena menolak pembayaran uang tunai.