LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Roti 'O, brand roti lokal milik PT Sebastian Citra Indonesia mendapat
somasi dari pengacara asal Kota Medan, Arlius Zebua.
Somasi diberikan usai Roti 'O menolak seorang lansia yang membayar dengan
uang tunai atau
cash. Dalam somasinya, Arlius mengaku kecewa dan merasa dirugikan ata peraturan perusahaan yang hanya menerima pembayaran melalui
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Baca juga: Begini Cara Jadi Generasi Cashless yang Cerdas Kelola Finansial"Kepada Yth Direktur PT Sebastian Citra Indonesia di Jakarta. Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas."
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakukan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan
QRIS," tulis Arlius dalam unggahannya, dilihat LANGIT7.ID pada Selasa (23/12/2025).
Selain mendapat somasi, Roti 'O juga bisa dikenakan
sanksi pidana dan
denda maksimal Rp200 juta karena menolak pembayaran uang tunai.
Hal itu tercantum dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 33 ayat 2 tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penyerahan uang rupiah untuk pembayaran atau transaksi keuangan lainnya.
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan QRIS di Jepang, Negara Lain Segera MenyusulJika melanggar, maka berdasarkan pasal 23, pihak tersebut bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda maksimal Rp 200 juta.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny menegaskan bahwa sampai saat ini rupiah masih dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," kata Ramdan dalam keterangan tertulis.
Ramdan menambahkan bahwa BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai demi kecepatan dan keamanan. Meski demikian, uang tunai masih sah untuk pembayaran.
Pihak Roti O sendiri telah mengeluarkan permintaan maaf atas viralnya penolakan pembayaran tunai. Melalui media sosial resmi, Roti 'O menjelaskan alasan perusahaan memberlakukan aturan penggunaan cashless sebagai pembayaran.
Baca juga: Berkat QRIS, Dana Infak Digital Masjid Tembus Triliunan Rupiah"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," demikian Roti 'O dalam penjelasannya.
Roti 'O mengaku telah melakukan evaluasi internal terkait kejadian viral tersebut. Pihak Roti 'O berharap agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada pelanggan.
(est)