home masjid

Fikih Mencari Bentuk: Dari Kekuasaan ke Kitab Hukum

Jum'at, 26 Desember 2025 - 05:45 WIB
Memahami fase formatif fiqh membantu melihatnya secara lebih proporsional hari ini. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID- Fiqh tidak lahir sekaligus sebagai sistem hukum yang rapi. Ia bertumbuh perlahan, melalui apa yang oleh para sejarawan disebut masa-masa perkembangan formatif. Pada fase inilah fiqh menemukan batas, metode, dan orientasinya, sekaligus menegaskan dirinya sebagai disiplin keilmuan yang paling berpengaruh dalam Islam.

Nurcholish Madjid mencatat bahwa dalam fase formatif itu, fiqh memperoleh definisi yang relatif ajek: ilmu tentang masalah-masalah syar’iyah secara teoritis. Cakupannya luas, dari ibadat yang berkaitan dengan akhirat hingga urusan duniawi seperti perkawinan, transaksi sosial, dan hukuman. Struktur ini mencerminkan fokus utama fiqh: pengaturan hidup bersama dalam tatanan sosial.

Meski ibadat dibahas lebih dahulu, pendekatan fiqh terhadapnya tetap bercorak hukum. Ibadah dipetakan dalam kategori wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Ia juga dinilai sah atau batal berdasarkan terpenuhi atau tidaknya syarat dan rukun. Dengan cara pandang ini, fiqh menempatkan agama dalam kerangka normatif yang bisa diterapkan secara konsisten.

Dorongan terbesar perkembangan fiqh datang dari realitas politik. Sejak abad pertama Hijriah, umat Islam hidup di bawah kekuasaan yang wilayahnya membentang dari Spanyol hingga Asia Tengah. Keragaman etnis, budaya, dan agama menuntut aturan bersama. Fiqh menjadi instrumen utama untuk menjawab tantangan itu.

Upaya penalaran dan kodifikasi hukum sebenarnya sudah dimulai sejak masa Dinasti Umayyah. Namun, seperti dicatat Madjid, penguasa Umayyah di Damaskus kurang memberi perhatian sistematis. Meski demikian, tokoh seperti al-Awza’i di Syria telah merintis penyusunan fiqh dalam konteks pemerintahan dan praktik administratif.

Perkembangan menentukan justru terjadi pada masa Abbasiyah. Peralihan kekuasaan dari Umayyah ke Abbasiyah membuka ruang baru bagi ilmu pengetahuan, termasuk fiqh. Lingkungan intelektual yang lebih kosmopolitan, ditambah patronase negara, mendorong lahirnya mazhab-mazhab hukum besar.

Abu Hanifah, yang hidup di masa transisi itu, menjadi figur sentral. Mazhabnya berkembang di Irak, wilayah yang sarat persoalan hukum akibat dinamika sosial dan ekonomi. Ia dikenal luas menggunakan ra’yu dan qiyas, metode penalaran rasional untuk menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks.

Puncak fase formatif fiqh sering dikaitkan dengan masa pemerintahan Harun al-Rasyid. Pada era inilah Abu Yusuf, murid utama Abu Hanifah, menulis Kitab al-Kharaj atas permintaan khalifah. Buku ini bukan sekadar risalah perpajakan, melainkan usaha menyusun hukum publik Islam secara sistematis.

Kitab al-Kharaj merekam praktik-praktik pemerintahan Islam terdahulu, terutama kebijakan Khalifah Umar ibn al-Khattab. Abu Yusuf tidak hanya menyusun hukum, tetapi juga menasihati penguasa agar menjalankan pemerintahan secara adil. Di sini tampak bahwa fiqh tidak semata produk ulama, tetapi juga hasil dialog dengan kekuasaan.

Sejarawan seperti Wael B. Hallaq menilai periode ini sebagai saat ketika fiqh beralih dari praktik lokal ke tradisi mazhab yang mapan. Hukum tidak lagi sekadar kebiasaan komunitas, tetapi menjadi sistem normatif dengan metodologi jelas. Kodifikasi, pengajaran, dan transmisi keilmuan mulai berjalan teratur.

Namun, fiqh formatif bukanlah hukum beku. Perdebatan antarulama justru menandai vitalitasnya. Perbedaan pendapat dianggap wajar, bahkan produktif. Dari sini lahir pluralitas mazhab yang kelak menjadi ciri khas hukum Islam.

Masa-masa formatif itu meninggalkan warisan ganda. Di satu sisi, fiqh menjadi tulang punggung peradaban Islam. Di sisi lain, kedekatannya dengan kekuasaan membuatnya kerap dipersepsi sebagai hukum negara semata. Padahal, sejarah menunjukkan fiqh lahir dari pergulatan antara wahyu, akal, dan realitas sosial.

Memahami fase formatif fiqh membantu melihatnya secara lebih proporsional hari ini. Ia bukan sekadar kumpulan aturan masa lalu, melainkan hasil ijtihad historis yang terbuka untuk dibaca ulang. Seperti peradaban yang melahirkannya, fiqh adalah produk zaman sekaligus cermin nilai-nilai etis Islam.

(mif)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya