home wirausaha syariah

Ramai 'Influencer' Saham, OJK Siapkan Aturan Ketat Pertengahan 2026: Wajib Punya Izin!

Jum'at, 02 Januari 2026 - 13:19 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Dok: Istimewa
LANGIT7.ID-Jakarta; Fenomena pemengaruh keuangan atau finfluencer yang kerap memberikan rekomendasi saham di media sosial kini mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil demi melindungi jutaan investor ritel, khususnya anak muda, yang kini mendominasi pasar modal Indonesia.

Dalam Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026, Jumat, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi aturan baru bagi para finfluencer.

Bukan Membatasi, Tapi Menertibkan



Aturan yang ditargetkan terbit pada pertengahan 2026 ini nantinya akan mewajibkan transparansi dan kepatuhan perizinan. Artinya, mereka yang memberikan saran investasi harus memiliki kapabilitas yang jelas, sehingga masyarakat tidak terjebak rekomendasi "pom-pom" saham yang merugikan.

OJK mencatat urgensi ini muncul karena porsi transaksi investor ritel melonjak drastis menjadi 50 persen di tahun 2025. Terlebih lagi, pasar kini dibanjiri oleh investor di bawah usia 40 tahun yang sangat akrab dengan media sosial.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Mahendra dalam sambutannya, Jumat (2/1/2026).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya