LANGIT7.ID-Jakarta; Fenomena pemengaruh keuangan atau finfluencer yang kerap memberikan rekomendasi saham di media sosial kini mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil demi melindungi jutaan investor ritel, khususnya anak muda, yang kini mendominasi pasar modal Indonesia.
Dalam Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026, Jumat, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi aturan baru bagi para finfluencer.
Bukan Membatasi, Tapi MenertibkanAturan yang ditargetkan terbit pada pertengahan 2026 ini nantinya akan mewajibkan transparansi dan kepatuhan perizinan. Artinya, mereka yang memberikan saran investasi harus memiliki kapabilitas yang jelas, sehingga masyarakat tidak terjebak rekomendasi "pom-pom" saham yang merugikan.
OJK mencatat urgensi ini muncul karena porsi transaksi investor ritel melonjak drastis menjadi 50 persen di tahun 2025. Terlebih lagi, pasar kini dibanjiri oleh investor di bawah usia 40 tahun yang sangat akrab dengan media sosial.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Mahendra dalam sambutannya, Jumat (2/1/2026).
Investor Muda Penopang IHSGPerlindungan investor ritel menjadi krusial karena peran mereka sangat besar dalam menopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sepanjang 2025, jumlah investor (SID) tumbuh 36 persen menembus angka 20,2 juta.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyatakan bahwa partisipasi publik adalah kunci target masa depan BEI.
“Target ambisius ini didukung oleh penguatan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas emiten dan investor, serta perluasan partisipasi publik,” kata Iman.
Dengan adanya aturan ketat bagi influencer nanti, diharapkan literasi investasi masyarakat semakin baik dan terhindar dari praktik manipulasi pasar.
(lam)