Dr KH Cholil Nafis Pimpin DSN-MUI: Fokus pada Literasi dan Advokasi Kebijakan untuk Percepatan Ekonomi Syariah
Tim langit 7
Rabu, 07 Januari 2026 - 21:10 WIB
Dr KH Cholil Nafis Pimpin DSN-MUI: Fokus pada Literasi dan Advokasi Kebijakan untuk Percepatan Ekonomi Syariah
LANGIT7.ID-Jakarta; Suksesi kepemimpinan di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hari ini tidak hanya sekadar serah terima jabatan, melainkan deklarasi strategi baru untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. KH Cholil Nafis, yang resmi menggantikan Prof. Hasanuddin sebagai Ketua Badan Pengurus, langsung mencanangkan dua agenda prioritas: penguatan literasi massal dan advokasi kebijakan yang inklusif.
Dalam acara yang juga berfungsi sebagai konsolidasi internal di Kantor DSN-MUI, Jakarta Pusat, Kiai Cholil menegaskan bahwa misi utama di era kepemimpinannya adalah memastikan 250 juta umat Islam Indonesia (87% populasi) dapat mengakses dan menjalankan muamalah sesuai prinsip syariah sebagai bagian dari hak konstitusional mereka. “Kita akan memperkuat literasi eksyar (ekonomi dan keuangan syariah) sehingga masyarakat terfasilitasi,” tegas Wakil Ketua Umum MUI tersebut.
Strategi yang diusung tidak lagi hanya berfokus pada penerbitan fatwa, tetapi meluas ke pendampingan riil di sektor-sektor strategis. Kiai Cholil menyebutkan sejumlah area yang akan menjadi perhatian khusus, seperti travel haji-umrah, wisata Islami, fintech, hingga koperasi. “Kita akan berikan guidance berkenaan syariahnya. Misalnya, mendorong agar Koperasi Merah Putih juga memiliki opsi syariah,” jelasnya.
Pendekatan baru ini juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah untuk menciptakan ekosistem kebijakan yang mendukung. DSN-MUI akan aktif mengadvokasi agar setiap segmen ekonomi—keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah—memiliki pilihan yang jelas dan diakomodasi dalam regulasi. “Kita di Indonesia memberikan dua peluang: konvensional dan syariah. Pilihan itu harus nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dengan semangat kolektif yang diserukan Kiai Cholil, kepemimpinan baru DSN-MUI ingin bergerak lebih lincah dan terukur. “Kita bagi tugas: ada yang jadi striker, pengumpan, atau pertahanan. Tujuannya satu: memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya, menandai dimulainya babak baru penguatan ekonomi syariah yang lebih aplikatif dan menyentuh langsung kebutuhan umat.(*/saf/mui)
Dalam acara yang juga berfungsi sebagai konsolidasi internal di Kantor DSN-MUI, Jakarta Pusat, Kiai Cholil menegaskan bahwa misi utama di era kepemimpinannya adalah memastikan 250 juta umat Islam Indonesia (87% populasi) dapat mengakses dan menjalankan muamalah sesuai prinsip syariah sebagai bagian dari hak konstitusional mereka. “Kita akan memperkuat literasi eksyar (ekonomi dan keuangan syariah) sehingga masyarakat terfasilitasi,” tegas Wakil Ketua Umum MUI tersebut.
Strategi yang diusung tidak lagi hanya berfokus pada penerbitan fatwa, tetapi meluas ke pendampingan riil di sektor-sektor strategis. Kiai Cholil menyebutkan sejumlah area yang akan menjadi perhatian khusus, seperti travel haji-umrah, wisata Islami, fintech, hingga koperasi. “Kita akan berikan guidance berkenaan syariahnya. Misalnya, mendorong agar Koperasi Merah Putih juga memiliki opsi syariah,” jelasnya.
Pendekatan baru ini juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah untuk menciptakan ekosistem kebijakan yang mendukung. DSN-MUI akan aktif mengadvokasi agar setiap segmen ekonomi—keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah—memiliki pilihan yang jelas dan diakomodasi dalam regulasi. “Kita di Indonesia memberikan dua peluang: konvensional dan syariah. Pilihan itu harus nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dengan semangat kolektif yang diserukan Kiai Cholil, kepemimpinan baru DSN-MUI ingin bergerak lebih lincah dan terukur. “Kita bagi tugas: ada yang jadi striker, pengumpan, atau pertahanan. Tujuannya satu: memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya, menandai dimulainya babak baru penguatan ekonomi syariah yang lebih aplikatif dan menyentuh langsung kebutuhan umat.(*/saf/mui)
(lam)