Kajian IPB Soroti Bencana Banjir Bandang Akibat Cuaca Ekstrem Bukan Dosa PT TBS
Dwi sasongko
Jum'at, 09 Januari 2026 - 20:29 WIB
Kajian IPB Soroti Bencana Banjir Bandang Akibat Cuaca Ekstrem Bukan Dosa PT TBS
LANGIT7.ID-Bogor; Kajian ilmiah IPB University menyatakan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) tidak menunjukkan bukti kuat sebagai penyebab utama (dominant cause) banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, dalam rangkaian bencana yang juga melanda Aceh dan Sumatera Barat. Hasil kajian menyimpulkan bahwa bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah mulai curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar hingga kemiringan lereng yang curam.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof. Dr. Yanto Santoso dalam konferensi pers yang digelar sebagai respons atas penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di tiga provinsi tersebut.
“Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” ujar Yanto kepada wartawan di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut hadir juga pakar ilmu tanah IPB University Dr. Basuki Sumawinata dan pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University Dr. Idung Risdiyanto. Tim IPB tersebut telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya. Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan, sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.
Menurut Yanto, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah.
“HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujar Yanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof. Dr. Yanto Santoso dalam konferensi pers yang digelar sebagai respons atas penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di tiga provinsi tersebut.
“Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” ujar Yanto kepada wartawan di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut hadir juga pakar ilmu tanah IPB University Dr. Basuki Sumawinata dan pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University Dr. Idung Risdiyanto. Tim IPB tersebut telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya. Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan, sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.
Menurut Yanto, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah.
“HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujar Yanto.