home wirausaha syariah

Skandal Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: 1.500 Lender Jadi Korban, 99 Persen Proyek Diduga Fiktif

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:49 WIB
Skandal Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: 1.500 Lender Jadi Korban, 99 Persen Proyek Diduga Fiktif

LANGIT7.ID-Jakarta; Dugaan penipuan investasi pada platform peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki babak baru di ranah hukum. Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kuat bahwa mayoritas proyek yang ditawarkan kepada pemodal merupakan rekayasa atau fiktif untuk menarik dana masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, dari seratus proyek yang diklaim oleh perusahaan, hampir seluruhnya tidak nyata. Modus yang digunakan adalah dengan mencatut identitas peminjam (borrower) asli untuk menciptakan proyek-proyek buatan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

"Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif," kata Ade dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Kamis (15/1/2026).

Hingga saat ini, Polri telah memproses empat laporan polisi terkait kemacetan dana di PT DSI. Empat laporan tersebut terdiri dari satu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dua laporan dari kuasa hukum para pemberi pinjaman (lender), serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.

Ade menjelaskan bahwa total korban dari gagal bayar ini diidentifikasi mencapai 1.500 lender. Data ini merujuk pada hasil pengawasan khusus OJK sepanjang periode 2021 hingga 2025. Namun, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah mengingat perusahaan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2018, jauh sebelum memiliki izin resmi dari regulator.

"Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya," ujar Ade.

Persoalan ini mulai mencuat ke permukaan pada Juni 2025 ketika para penanam modal mulai mengeluhkan hambatan dalam menarik dana mereka dari rekening escrow platform tersebut.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya