Pemerintah Aceh Tetapkan Perpanjangan Keempat Status Darurat Bencana, Hingga 29 Januari 2026
Lusi mahgriefie
Jum'at, 23 Januari 2026 - 10:05 WIB
Foto: ist
Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan keempat status darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/1) malam, dan disampaikan Gubernur AcehMuzakir Manaf atau Mualem secara daring.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi secara virtual dengan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Tengah. Maka saya sebagai Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat, status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh 2026 selama 7 hari," kata Mualem.
Perpanjangan status darurat bencana hingga tujuh hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 Januari, sampai 29 Januri 2026.
Baca juga:Pulihkan Akses Warga, TNI Bangun Jembatan Gantung 120 Meter di Aceh Tamiang
Selanjutnya, Mualem menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau stake holder terkait untuk melakukan beberapa hal berikut:
1. Perkuat kordinasi dengan satgas pemulihan bencana kementrian, lembaga dan seluruh stake hodler yang terlibat dalam penanganan darurat dan stabilitas rekonstruksi pascabencana lainnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/1) malam, dan disampaikan Gubernur AcehMuzakir Manaf atau Mualem secara daring.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi secara virtual dengan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Tengah. Maka saya sebagai Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat, status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh 2026 selama 7 hari," kata Mualem.
Perpanjangan status darurat bencana hingga tujuh hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 Januari, sampai 29 Januri 2026.
Baca juga:Pulihkan Akses Warga, TNI Bangun Jembatan Gantung 120 Meter di Aceh Tamiang
Selanjutnya, Mualem menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau stake holder terkait untuk melakukan beberapa hal berikut:
1. Perkuat kordinasi dengan satgas pemulihan bencana kementrian, lembaga dan seluruh stake hodler yang terlibat dalam penanganan darurat dan stabilitas rekonstruksi pascabencana lainnya.