Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Lebih untuk Tunjangan Guru Non-ASN
Lusi mahgriefie
Selasa, 27 Januari 2026 - 15:58 WIB
Ilustrasi: ist
Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN.
Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen terus menegaskan komitmen dan keberpihakan kepada guru non-ASN.
Sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan telah disiapkan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memastikan guru dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
"Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengutip keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen terus menegaskan komitmen dan keberpihakan kepada guru non-ASN.
Sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan telah disiapkan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memastikan guru dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
"Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengutip keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).