Menakar Spiritualitas dalam Lapar: Menimbang Makna di Balik Kewajiban Puasa
Miftah yusufpati
Jum'at, 06 Februari 2026 - 05:45 WIB
Secara interpretatif, urgensi puasa Ramadhan melampaui batas-batas teknis hukum. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Setiap tahun, jutaan orang di seluruh penjuru bumi melakukan sebuah laku yang sama: berhenti makan dan minum sejak fajar menyingsing hingga senja tenggelam. Namun, bagi masyarakat Muslim, gerakan masif ini bukan sekadar urusan kesehatan atau protes sosial terhadap kemiskinan. Ia adalah manifestasi dari sebuah perintah hukum yang kokoh, sebuah kewajiban yang telah mengakar dalam tradisi samawi jauh sebelum era modern dimulai.
Dasar pijakan kewajiban ini tertuang jelas dalam teks suci Al-Quran, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 183 hingga 185. Dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, dijelaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang kedudukannya sangat fundamental. Ayat tersebut menyeru orang-orang yang beriman dengan kalimat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Pesan ini menegaskan bahwa puasa adalah instrumen untuk mencapai derajat takwa. Menariknya, teks tersebut juga mengakui sejarah panjang puasa yang juga diwajibkan kepada umat-umat sebelum Islam.
Syaikh Abdul Azhim dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, menekankan bahwa kewajiban ini bersifat pasti bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Posisi puasa sebagai pilar bangunan Islam diperkuat oleh riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Dasar pijakan kewajiban ini tertuang jelas dalam teks suci Al-Quran, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 183 hingga 185. Dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, dijelaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang kedudukannya sangat fundamental. Ayat tersebut menyeru orang-orang yang beriman dengan kalimat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Pesan ini menegaskan bahwa puasa adalah instrumen untuk mencapai derajat takwa. Menariknya, teks tersebut juga mengakui sejarah panjang puasa yang juga diwajibkan kepada umat-umat sebelum Islam.
Syaikh Abdul Azhim dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, menekankan bahwa kewajiban ini bersifat pasti bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Posisi puasa sebagai pilar bangunan Islam diperkuat oleh riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: