home masjid

Satu Hilal di Bawah Daulat Publik: Menimbang Fatwa Keseragaman Puasa

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB
Ketaatan dalam beragama tidak melulu soal ketepatan astronomis, melainkan juga soal kedewasaan dalam menjaga harmoni di bawah satu daulat kolektif. ILustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Persoalan kapan fajar pertama Ramadhan dimulai atau kapan gema takbir Idul Adha dikumandangkan sering kali terjebak dalam dilema antara kebenaran optik individu dan ketertiban kolektif. Bayangkan sekelompok penduduk di sebuah kota telah melihat seiris sabit di ufuk barat, namun penguasa setempat secara resmi menyatakan bulan baru belum tiba. Dalam situasi yang membelah keyakinan ini, apakah seseorang harus setia pada matanya sendiri atau patuh pada pengumuman pemerintah?

Pertanyaan krusial ini pernah mampir ke meja Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berabad-abad silam. Persoalan yang diajukan adalah mengenai penduduk sebuah kota yang melihat hilal Dzul Hijjah, namun penglihatan mereka tidak diakui oleh pemerintah. Apakah mereka harus berpuasa Arafah pada hari kesembilan menurut hitungan umum, padahal dalam keyakinan penglihatan mereka hari itu sudah masuk tanggal sepuluh?

Ibnu Taimiyah memberikan jawaban yang sangat menekankan pada aspek kebersamaan umat. Dalam fatwanya, ia menegaskan bahwa mereka tetap harus berpuasa pada tanggal sembilan yang diketahui secara publik, sekalipun secara hakikat penglihatan mereka benar bahwa hari itu adalah tanggal sepuluh. Logika hukum yang dibangun bukan didasarkan pada pengingkaran terhadap kebenaran visual, melainkan pada esensi ibadah yang bersifat komunal.

Landasan teologis yang digunakan merujuk pada Sunnah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad bersabda:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تَضَحُّوْنَ

Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian semua menyembelih. (Hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Interpretasi atas hadis ini menunjukkan bahwa momen puasa dan Idul Fitri bukanlah domain privat yang diputuskan secara masing-masing. Ibadah ini bersifat massal. Kebenaran sebuah penanggalan dalam syariat tidak hanya bergantung pada posisi benda langit, tetapi juga pada pengakuan kolektif masyarakat atau negara. Tanpa adanya pengakuan resmi, sebuah penglihatan individu tidak memiliki daya ikat hukum bagi publik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya