LANGIT7.ID-Persoalan kapan fajar pertama Ramadhan dimulai atau kapan gema takbir Idul Adha dikumandangkan sering kali terjebak dalam dilema antara kebenaran optik individu dan ketertiban kolektif. Bayangkan sekelompok penduduk di sebuah kota telah melihat seiris sabit di ufuk barat, namun penguasa setempat secara resmi menyatakan bulan baru belum tiba. Dalam situasi yang membelah keyakinan ini, apakah seseorang harus setia pada matanya sendiri atau patuh pada pengumuman pemerintah?
Pertanyaan krusial ini pernah mampir ke meja Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berabad-abad silam. Persoalan yang diajukan adalah mengenai penduduk sebuah kota yang melihat hilal Dzul Hijjah, namun penglihatan mereka tidak diakui oleh pemerintah. Apakah mereka harus berpuasa Arafah pada hari kesembilan menurut hitungan umum, padahal dalam keyakinan penglihatan mereka hari itu sudah masuk tanggal sepuluh?
Ibnu Taimiyah memberikan jawaban yang sangat menekankan pada aspek kebersamaan umat. Dalam fatwanya, ia menegaskan bahwa mereka tetap harus berpuasa pada tanggal sembilan yang diketahui secara publik, sekalipun secara hakikat penglihatan mereka benar bahwa hari itu adalah tanggal sepuluh. Logika hukum yang dibangun bukan didasarkan pada pengingkaran terhadap kebenaran visual, melainkan pada esensi ibadah yang bersifat komunal.
Landasan teologis yang digunakan merujuk pada Sunnah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad bersabda:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تَضَحُّوْنَPuasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian semua menyembelih. (Hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).Interpretasi atas hadis ini menunjukkan bahwa momen puasa dan Idul Fitri bukanlah domain privat yang diputuskan secara masing-masing. Ibadah ini bersifat massal. Kebenaran sebuah penanggalan dalam syariat tidak hanya bergantung pada posisi benda langit, tetapi juga pada pengakuan kolektif masyarakat atau negara. Tanpa adanya pengakuan resmi, sebuah penglihatan individu tidak memiliki daya ikat hukum bagi publik.
Hal ini diperkuat oleh riwayat dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, yang menukil sabda Rasulullah mengenai penetapan hari raya:
الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُIdul Fitri yaitu ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha yaitu ketika semua orang menyembelih. (Hadis riwayat Tirmidzi).
Dalam kacamata Ibnu Taimiyah, perbuatan mengikuti ketetapan bersama ini adalah praktik yang berlaku di seluruh kalangan imam kaum muslimin. Ibadah yang melibatkan masyarakat luas memerlukan satu pintu komando agar tidak terjadi kekacauan sosial. Jika setiap orang berpuasa dan berlebaran berdasarkan penglihatan atau perhitungan masing-masing, maka identitas sebuah komunitas Muslim akan retak berkeping-keping.
Perspektif ini menemukan relevansinya di era modern melalui pandangan Syaikh Al-Albani. Ulama besar ini mengamati fenomena perpecahan di beberapa negara Arab, di mana sebagian masyarakat berpuasa mengikuti pemerintah negaranya, sementara sebagian lain mengikuti negara tetangga. Al-Albani berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri wajib berpuasa bersama pemerintah mereka.
Al-Albani memperingatkan bahwa perbedaan waktu puasa dalam satu wilayah hanya akan memperluas perselisihan di tengah masyarakat. Baginya, keseragaman di bawah satu otoritas jauh lebih utama daripada memaksakan kebenaran pribadi yang berujung pada keretakan sosial. Wallahull Mustaan, sebuah seruan pasrah sekaligus pengingat bahwa tujuan agama adalah juga untuk merekatkan hati manusia.
Interpretasi atas pemikiran para ulama dunia ini membawa pesan jernih bagi kita di Jakarta pada Februari 2026 ini: bahwa ketaatan dalam beragama tidak melulu soal ketepatan astronomis, melainkan juga soal kedewasaan dalam menjaga harmoni di bawah satu daulat kolektif.
(mif)