Dekan UIN: Pencatatan Status Nikah Siri di KK Beri Dampak yang Tidak Sederhana
Ahmad zuhdi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:35 WIB
Ilustrasi nikah siri. (Foto: iStock)
Polemik tentang pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ini dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie, menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.
"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar," kata Tholabi dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (12/10).
Baca juga:Siapa Wali untuk Perempuan yang Lahir di Luar Nikah?
Ia menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974, yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.
"Di poin ini, penulisan "kawin belum tercatat" dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujar dia.
Hal lainnya, ia juga berpendapat ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Karena dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie, menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.
"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar," kata Tholabi dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (12/10).
Baca juga:Siapa Wali untuk Perempuan yang Lahir di Luar Nikah?
Ia menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974, yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.
"Di poin ini, penulisan "kawin belum tercatat" dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujar dia.
Hal lainnya, ia juga berpendapat ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Karena dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati.