Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Siapa Wali untuk Perempuan yang Lahir di Luar Nikah?

fajar adhitya Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:30 WIB
Siapa Wali untuk Perempuan yang Lahir di Luar Nikah?
Siapa wali untuk perempuan yang lahir di luar nikah? (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta -
Siapa wali untuk perempuan yang lahir di luar nikah? Dalam sebuah hadist Rasulullah menyebut, nasab bagi mereka kepada ibunya dan dianggap tidak memiliki wali.

Namun anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat mengatakan, wali merupakan salah satu rukun akad dalam pernikahan. Hal tersebut mengacu firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah.

Berdasarkan QS An-Nur ayat 32, Al Baqsarah ayat 221, dan hadis Nabi, menegaskan bahwa tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan wali. Lalu wali tersebut juga harus laki-laki.

Dalam sejumlah ayat-ayat Al Quran, tidak ditemukan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya. Karena itu para ulama mengqiyaskannya urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab, namun tetap dari pihak laki-laki.

Syamsul kemudian menyebut urutan wali pernikahan tersebut di antaranya: 1) ayah dari pihak perempuan, kakek dan seterusnya ke atas. 2) saudara laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah. 3) saudara ayah laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah, 4) anak dari saudara ayah laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah.

"Jadi yang bisa jadi wali itu saudara laki-laki sekandung atau seayah. Kalau saudara laki-laki dari jalur ibu untuk jadi wali, itu tidak bisa. Bisanya adalah sekandung atau seayah. Jadi, wali nikah perempuan itu bisa kakaknya atau adiknya yang laki-laki," ujarnya.

Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Wanita mana pun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul, maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan farajnya. Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tiadak mempunyai wali"

Dari pada itu ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya (Muttafaq ‘alaih). Seorang perempuan yang lahir di luar pernikahan sah, maka tidak memiliki wali nasab.

Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim, berdasarkan hadis yang menegaskan "Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali."

"Apabila tidak ada wali nasab, maka digantikan oleh wali yang diangkat pemerintah atau wali hakim. Ini diperkuat oleh hadist dari Aisyiyah. Dan inilah hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu di Kompilasi Hukum Islam bab ketiga pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa ada dua macam wali, yaitu wali nasab dan wali hakim," kata Syamsul Hidayat.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan