Keputusan Menkeu Keluar, Gedung Thamrin 6 Kini Milik Kementerian Haji
Tim langit 7
Rabu, 11 Februari 2026 - 09:11 WIB
Keputusan Menkeu Keluar, Gedung Thamrin 6 Kini Milik Kementerian Haji
LANGIT7.ID-Jakarta; Gedung kantor di Jalan Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, yang sebelumnya merupakan aset Kementerian Agama, kini resmi beralih status kepemilikannya. Gedung tersebut sekarang berada di bawah penguasaan Kementerian Haji dan Umrah menyusul terbitnya keputusan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi legalitas peralihan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menyebutkan landasan hukum perpindahan aset itu tertuang dalam keputusan spesifik.
"Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin nomor 6 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2026 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah," kata Dahnil.
Dahnil juga melaporkan progres administrasi terkait barang milik negara (BMN) di instansi barunya. Menurutnya, ratusan satuan kerja telah terdata dalam sistem internal kementerian.
"Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja," ujarnya.
Kendati demikian, proses serah terima aset ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dahnil mengakui masih ada hambatan teknis, terutama menyangkut aset-aset yang sejarah pengadaannya menggunakan dana haji.
"Kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji," sambung Dahnil.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi legalitas peralihan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menyebutkan landasan hukum perpindahan aset itu tertuang dalam keputusan spesifik.
"Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin nomor 6 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2026 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah," kata Dahnil.
Dahnil juga melaporkan progres administrasi terkait barang milik negara (BMN) di instansi barunya. Menurutnya, ratusan satuan kerja telah terdata dalam sistem internal kementerian.
"Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja," ujarnya.
Kendati demikian, proses serah terima aset ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dahnil mengakui masih ada hambatan teknis, terutama menyangkut aset-aset yang sejarah pengadaannya menggunakan dana haji.
"Kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji," sambung Dahnil.