home masjid

Konsensus Ulama Dunia: Ru’yatul Hilal Sebagai Otoritas Tunggal Penentu Ramadhan dan Syawwal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:15 WIB
Puasa bukan sekadar urusan perut yang kosong, melainkan tentang bagaimana sebuah komunitas membangun integritas melalui pengawasan langit yang transparan dan dapat disaksikan bersama. IST
LANGIT7.ID-Setiap kali kalender Hijriah mendekati persimpangan bulan, sebuah debat klasik kembali menyeruak ke ruang publik: haruskah kita bersandar pada hitungan astronomi yang presisi atau tetap setia pada tatapan mata manusia ke arah langit? Dalam dialektika hukum Islam, jawaban atas pertanyaan ini ternyata telah mencapai titik temu yang cukup solid di kalangan para imam madzhab, meski terdapat rincian teknis yang berbeda di antara mereka.

Merujuk pada karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab yang diterjemahkan menjadi Meraih Puasa Sempurna, terdapat sebuah konsensus besar yang menarik untuk dicermati.

Madzhab-madzhab utama telah bersepakat untuk tidak menggunakan hisab atau perhitungan matematis dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan maupun Syawwal. Bagi mereka, ketetapan hukum wajib puasa dan hari raya harus berpijak pada ru’yatul hilal, yakni penglihatan dengan mata telanjang.

Logika hukum yang dibangun bukan berarti menolak sains, melainkan menjaga kemudahan syariat agar dapat dijangkau oleh seluruh lapisan umat tanpa hambatan teknologi.

Dr. Ath-Thayyar dalam buku yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir ini menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat (rajih) adalah membedakan jumlah saksi antara awal dan akhir bulan. Untuk memulai Ramadhan, kesaksian satu orang dianggap cukup. Namun, untuk menetapkan Syawwal atau Idul Fitri, diperlukan kesaksian minimal dua orang.

Perbedaan standar ini merupakan manifestasi dari prinsip kehati-hatian (ihtiyath). Umat didorong untuk sesegera mungkin masuk ke dalam ruang ketaatan puasa meskipun hanya melalui kabar satu orang yang kredibel. Sebaliknya, umat diminta untuk lebih berhati-hati saat hendak meninggalkan masa puasa, sehingga kesaksian ganda diperlukan guna memastikan hilal Syawwal benar-benar telah nampak.

Namun, tidak semua penglihatan memiliki nilai hukum. Syariat memasang filter yang ketat terhadap subjek yang bersaksi. Seorang saksi hilal harus memenuhi kriteria baligh, berakal, dan muslim. Dr. Ath-Thayyar menekankan bahwa kesaksian anak kecil atau orang yang tidak waras gugur demi hukum karena faktor kepercayaan. Begitu pula kesaksian orang kafir tidak dapat dijadikan dasar, merujuk pada hadits saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan verifikasi aqidah kepada seorang Badui sebelum menerima kabar hilalnya:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya