home masjid

Solusi Istikmal: Mekanisme Syariat Menetapkan Awal Ramadhan Saat Hilal Terhalang Mendung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:46 WIB
Di tengah kemajuan teknologi observasi, metode istikmal tetap berdiri sebagai pilar utama yang menjaga kesederhanaan dan otoritas syariat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam kalender Hijriah, ketidakpastian sering kali menjadi bagian dari keindahan ibadah. Namun, syariat Islam bukanlah sistem yang membiarkan penganutnya terombang-ambing dalam keraguan. Saat ufuk barat tertutup awan tebal atau debu pekat yang menghalangi pandangan terhadap sabit muda, muncul sebuah prosedur hukum yang disebut istikmal: menggenapkan bilangan hari.

Buku Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari naskah Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, membedah secara mendalam logika di balik penyempurnaan bulan Sya’ban ini.

Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar menjelaskan bahwa masuknya bulan Ramadhan tidak melulu bergantung pada keberhasilan mata melihat hilal secara fisik, melainkan juga pada selesainya siklus bulan sebelumnya secara sempurna.

Mekanisme ini merupakan katup pengaman spiritual. Jika pada malam ke-29 Sya’ban hilal tidak nampak karena faktor cuaca, maka umat Islam tidak diperkenankan berspekulasi. Prosedur yang harus ditempuh adalah menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Logika yang sama berlaku saat hendak menentukan Idul Fitri; jika hilal Syawwal tak terlihat di malam ke-29 Ramadhan, maka puasa wajib digenapkan menjadi 30 hari.

Landasan yuridis dari tindakan ini berpijak pada instruksi langsung dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya