LANGIT7.ID-Dalam kalender Hijriah, ketidakpastian sering kali menjadi bagian dari keindahan ibadah. Namun, syariat Islam bukanlah sistem yang membiarkan penganutnya terombang-ambing dalam keraguan. Saat ufuk barat tertutup awan tebal atau debu pekat yang menghalangi pandangan terhadap sabit muda, muncul sebuah prosedur hukum yang disebut istikmal: menggenapkan bilangan hari.
Buku Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari naskah Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, membedah secara mendalam logika di balik penyempurnaan bulan Sya’ban ini.
Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar menjelaskan bahwa masuknya bulan Ramadhan tidak melulu bergantung pada keberhasilan mata melihat hilal secara fisik, melainkan juga pada selesainya siklus bulan sebelumnya secara sempurna.
Mekanisme ini merupakan katup pengaman spiritual. Jika pada malam ke-29 Sya’ban hilal tidak nampak karena faktor cuaca, maka umat Islam tidak diperkenankan berspekulasi. Prosedur yang harus ditempuh adalah menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Logika yang sama berlaku saat hendak menentukan Idul Fitri; jika hilal Syawwal tak terlihat di malam ke-29 Ramadhan, maka puasa wajib digenapkan menjadi 30 hari.
Landasan yuridis dari tindakan ini berpijak pada instruksi langsung dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَBerpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Secara interpretatif, hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan tidak membebani. Pembuat syariat memahami bahwa keterbatasan indra manusia dalam menghadapi fenomena alam adalah sebuah keniscayaan. Dengan menetapkan angka 30 sebagai batas maksimal umur sebuah bulan dalam kalender qamariyah, Islam memberikan kepastian hukum yang melampaui perdebatan optik.
Dr. Ath Thayyar menegaskan bahwa istikmal adalah solusi saat ru'yatul hilal menemui jalan buntu. Ini adalah bentuk moderasi antara keinginan untuk segera beribadah dengan keharusan menjaga ketetapan waktu yang sah. Tanpa adanya mekanisme penyempurnaan ini, umat mungkin akan terjebak dalam praktik puasa di hari syak (hari yang diragukan), yang justru dilarang dalam agama.
Pesan yang dibawa melalui kajian ini sangat relevan bagi masyarakat modern di Jakarta pada Februari 2026 ini. Di tengah kemajuan teknologi observasi, metode istikmal tetap berdiri sebagai pilar utama yang menjaga kesederhanaan dan otoritas syariat. Ia mengingatkan kita bahwa dalam beribadah, kepastian hukum yang bersumber dari dalil yang shahih jauh lebih berharga daripada ketergesaan yang didorong oleh dugaan semata.
(mif)