Dasar Hukum Islam dalam Memberikan Keringanan Ibadah bagi Kelompok Tertentu
Miftah yusufpati
Ahad, 15 Februari 2026 - 16:37 WIB
Puasa adalah madrasah disiplin, namun rukhshah adalah wajah kasih sayang. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ramadhan sering kali dicitrakan sebagai bulan perjuangan fisik yang tanpa kompromi. Namun, di balik dinding-dinding ketaatan yang kokoh itu, Islam menyediakan pintu-pintu darurat yang sangat manusiawi. Dalam diskursus hukum Islam, pintu ini dikenal sebagai rukhshah atau keringanan. Ia bukan sekadar lubang kecil untuk melarikan diri dari beban, melainkan sebuah manifestasi dari kebijakan Tuhan yang memahami keterbatasan makhluk-Nya.
Dalam naskah Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, dijelaskan bahwa watak asli syariat Islam adalah peniadaan kesulitan. Dr. Ath Thayyar, dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, menekankan bahwa perbedaan antara hukum Allah dan hukum buatan manusia terletak pada presisi empati terhadap kelemahan subjek hukumnya.
Salah satu dalil fundamental yang melandasi pemberian kemudahan ini tertuang dalam Surah Al Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.
Ayat ini ditempatkan oleh para ulama, termasuk Dr. Ath Thayyar, sebagai payung besar yang menaungi seluruh rincian teknis mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa. Di sini, keinginan Tuhan secara eksplisit berpihak pada kemudahan (al yusr) dan menolak kesukaran (al usr). Ini adalah sebuah proklamasi bahwa agama tidak dimaksudkan untuk menyiksa fisik, melainkan untuk membina rohani dalam koridor kemampuan yang wajar.
Lebih lanjut, keterkaitan antara hukum dan kondisi biologis manusia dipertegas dalam Surah An Nisaa ayat 28:
Dalam naskah Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, dijelaskan bahwa watak asli syariat Islam adalah peniadaan kesulitan. Dr. Ath Thayyar, dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, menekankan bahwa perbedaan antara hukum Allah dan hukum buatan manusia terletak pada presisi empati terhadap kelemahan subjek hukumnya.
Salah satu dalil fundamental yang melandasi pemberian kemudahan ini tertuang dalam Surah Al Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.
Ayat ini ditempatkan oleh para ulama, termasuk Dr. Ath Thayyar, sebagai payung besar yang menaungi seluruh rincian teknis mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa. Di sini, keinginan Tuhan secara eksplisit berpihak pada kemudahan (al yusr) dan menolak kesukaran (al usr). Ini adalah sebuah proklamasi bahwa agama tidak dimaksudkan untuk menyiksa fisik, melainkan untuk membina rohani dalam koridor kemampuan yang wajar.
Lebih lanjut, keterkaitan antara hukum dan kondisi biologis manusia dipertegas dalam Surah An Nisaa ayat 28: