LANGIT7.ID-Ramadhan sering kali dicitrakan sebagai bulan perjuangan fisik yang tanpa kompromi. Namun, di balik dinding-dinding ketaatan yang kokoh itu, Islam menyediakan pintu-pintu darurat yang sangat manusiawi. Dalam diskursus hukum Islam, pintu ini dikenal sebagai rukhshah atau keringanan. Ia bukan sekadar lubang kecil untuk melarikan diri dari beban, melainkan sebuah manifestasi dari kebijakan Tuhan yang memahami keterbatasan makhluk-Nya.
Dalam naskah
Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya yang diterjemahkan dari kitab
Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, dijelaskan bahwa watak asli syariat Islam adalah peniadaan kesulitan. Dr. Ath Thayyar, dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, menekankan bahwa perbedaan antara hukum Allah dan hukum buatan manusia terletak pada presisi empati terhadap kelemahan subjek hukumnya.
Salah satu dalil fundamental yang melandasi pemberian kemudahan ini tertuang dalam Surah Al Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَAllah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.Ayat ini ditempatkan oleh para ulama, termasuk Dr. Ath Thayyar, sebagai payung besar yang menaungi seluruh rincian teknis mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa. Di sini, keinginan Tuhan secara eksplisit berpihak pada kemudahan (al yusr) dan menolak kesukaran (al usr). Ini adalah sebuah proklamasi bahwa agama tidak dimaksudkan untuk menyiksa fisik, melainkan untuk membina rohani dalam koridor kemampuan yang wajar.
Lebih lanjut, keterkaitan antara hukum dan kondisi biologis manusia dipertegas dalam Surah An Nisaa ayat 28:
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًاAllah hendak memberikan keringanan kepada kalian, dan manusia dijadikan bersifat lemah.Pengakuan atas sifat lemah (dhaifa) manusia inilah yang menjadi titik tolak mengapa Islam memberikan dispensasi. Dalam pandangan ulama dunia seperti Imam al Syatibi dalam karyanya Al Muwafaqat, kemudahan bukan berarti meremehkan perintah, melainkan menjaga tujuan utama syariat (Maqasid al Shariah), yakni perlindungan terhadap jiwa (hifz an nafs). Tanpa adanya keringanan, ibadah puasa bagi orang yang sakit atau musafir bisa berubah dari sarana takwa menjadi sarana kehancuran diri.
Secara interpretatif, rukhshah atau keringanan ini dibagi oleh Dr. Ath Thayyar ke dalam kategori yang sangat terukur. Pertama adalah kondisi perjalanan (safar). Jarak dan beban fisik dalam menempuh perjalanan jauh diakui sebagai uzur yang syah. Kedua adalah kondisi kesehatan (maradh). Jika puasa diprediksi secara medis akan memperparah penyakit atau menghambat kesembuhan, maka memaksakan puasa justru bisa jatuh pada kategori tindakan yang tidak bijaksana dalam kacamata fikih.
Ketiga adalah kondisi yang berkaitan dengan siklus reproduksi wanita, yakni haid dan nifas, serta kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Di sini, syariat menunjukkan wajahnya yang sangat menghargai fungsi biologis kehidupan. Bagi ibu hamil dan menyusui, keringanan diberikan bukan hanya untuk keselamatan sang ibu, tetapi juga untuk menjamin hak hidup dan nutrisi bagi janin atau bayi.
Penerjemah buku ini, Abdul Ghoffar EM, melalui catatan pemikiran Ath Thayyar, mengingatkan bahwa mengambil keringanan pada saat yang tepat adalah sebuah bentuk ibadah tersendiri. Ada sebuah kaidah usul fikih yang populer: al masyaqqah tajlibut taysir, yang berarti kesulitan itu menarik kemudahan. Ketika situasi menjadi sulit secara objektif, maka secara otomatis pintu kemudahan dalam hukum Islam terbuka.
Dalam konteks kehidupan modern di Jakarta pada Februari 2026, di mana mobilitas tinggi dan tekanan fisik sering kali melampaui batas normal, pemahaman mengenai dalil dalil kemudahan ini menjadi sangat krusial. Ia menghindarkan umat dari sikap ekstrimitas (ghuluw) yang memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan, sekaligus menjauhkan dari sikap menggampangkan perintah agama tanpa dasar yang sah.
Interpretasi atas karya Dr. Ath Thayyar ini membawa kita pada satu simpulan: bahwa puasa adalah madrasah disiplin, namun rukhshah adalah wajah kasih sayang. Keduanya berjalan beriringan untuk memastikan bahwa setiap muslim dapat meraih kesempurnaan ibadah tanpa harus kehilangan martabat kemanusiaannya akibat beban yang melampaui batas. Tuhan yang mewajibkan puasa adalah Tuhan yang sama yang menyediakan jalan keluar saat hamba Nya berada dalam kepayahan.
(mif)