Dispensasi Ibadah bagi Musafir: Dasar Hukum dan Batas Toleransi Fikih dalam Perjalanan
Miftah yusufpati
Senin, 16 Februari 2026 - 16:00 WIB
Ibadah dalam Islam bukan tentang memaksakan kehendak, melainkan tentang menjalankan pengabdian dalam koridor rahmat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di bawah terik matahari yang menyengat, seorang pengembara sering kali dihadapkan pada dilema antara menunaikan kewajiban ukhrawi atau menjaga stamina raga. Bagi penganut Islam, dilema ini telah dijawab melalui sebuah konsep hukum yang disebut rukhshah, sebuah katup pengaman yang memanusiakan setiap taklif atau beban ibadah. Di antara sekian banyak golongan yang mendapatkan dispensasi, musafir menempati posisi sentral dalam diskursus fikih mengenai kemudahan.
Persoalan mengenai musafir ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah hasil terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar memetakan lima dimensi krusial yang mengatur relasi antara perjalanan dan ibadah puasa: mulai dari dalil hukum, jenis perjalanan, jarak tempuh, perdebatan keutamaan, hingga status mukim.
Dasar hukum yang membolehkan musafir untuk tidak berpuasa bersifat absolut karena bersumber langsung dari nas Al Quran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Karena itu barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.
Nas ini sangat jelas (sharih) memberikan pilihan bagi mereka yang sedang berjuang menembus jarak. Dr. Ath Thayyar menekankan bahwa ayat tersebut tidak hanya memberikan izin untuk tidak berpuasa, tetapi juga menyertakan alasan filosofis di baliknya, yakni kehendak Tuhan untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin.
Dalam ranah as sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan sikap yang sangat fleksibel namun terukur. Ketika Hamzah bin Amr al Aslami bertanya mengenai kebolehan berpuasa saat perjalanan, Nabi menjawab dengan demokratis:
Persoalan mengenai musafir ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah hasil terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar memetakan lima dimensi krusial yang mengatur relasi antara perjalanan dan ibadah puasa: mulai dari dalil hukum, jenis perjalanan, jarak tempuh, perdebatan keutamaan, hingga status mukim.
Dasar hukum yang membolehkan musafir untuk tidak berpuasa bersifat absolut karena bersumber langsung dari nas Al Quran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Karena itu barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.
Nas ini sangat jelas (sharih) memberikan pilihan bagi mereka yang sedang berjuang menembus jarak. Dr. Ath Thayyar menekankan bahwa ayat tersebut tidak hanya memberikan izin untuk tidak berpuasa, tetapi juga menyertakan alasan filosofis di baliknya, yakni kehendak Tuhan untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin.
Dalam ranah as sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan sikap yang sangat fleksibel namun terukur. Ketika Hamzah bin Amr al Aslami bertanya mengenai kebolehan berpuasa saat perjalanan, Nabi menjawab dengan demokratis: