Regulasi Fikih bagi Kelompok Uzur: Kewajiban Fidyah Sebagai Pengganti Puasa Ramadhan
Miftah yusufpati
Selasa, 17 Februari 2026 - 04:15 WIB
Syariat Islam sangat menghargai martabat manusia. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di tengah gegap gempita umat menyambut bulan suci, ada sekelompok orang yang menatap fajar dengan perasaan campur aduk. Mereka adalah para orang tua yang fisiknya telah luruh dimakan usia atau mereka yang tubuhnya dikepung penyakit menahun tanpa harapan sembuh. Bagi kelompok ini, puasa bukan lagi sekadar ujian kesabaran, melainkan sebuah beban fisik yang melampaui batas kemampuan biologis. Dalam situasi demikian, Islam menunjukkan wajahnya yang paling lembut melalui konsep peniadaan taklif atau beban ibadah yang memberatkan.
Persoalan mengenai ketidakmampuan absolut ini dibahas secara komprehensif dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa agama tidak pernah memaksakan sebuah kewajiban kepada hamba Nya yang memang sudah tidak memiliki kapasitas fisik untuk menjalankannya.
Kriteria tidak mampu ini tidak diputuskan secara sepihak. Dr. Ath Thayyar menekankan bahwa bagi penderita penyakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, status tersebut harus didasarkan pada rekomendasi medis. Diagnosa harus disampaikan oleh dokter muslim yang tidak hanya ahli di bidangnya, tetapi juga amanah dan dapat dipercaya integritas agamanya. Hal ini penting guna memastikan bahwa dispensasi yang diambil memiliki landasan ilmiah dan religius yang kuat.
Pijakan hukum dari kelonggaran ini bersumber dari nas Al Quran yang sangat fundamental. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah At Taghaabun ayat 16:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian.
Prinsip ini diperkuat kembali dalam Surah Al Baqarah ayat 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Menurut interpretasi Dr. Ath Thayyar, ayat ayat ini menjadi jaminan bahwa ibadah puasa tidak boleh merusak jiwa dan raga seseorang yang memang sudah lemah secara permanen.
Persoalan mengenai ketidakmampuan absolut ini dibahas secara komprehensif dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa agama tidak pernah memaksakan sebuah kewajiban kepada hamba Nya yang memang sudah tidak memiliki kapasitas fisik untuk menjalankannya.
Kriteria tidak mampu ini tidak diputuskan secara sepihak. Dr. Ath Thayyar menekankan bahwa bagi penderita penyakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, status tersebut harus didasarkan pada rekomendasi medis. Diagnosa harus disampaikan oleh dokter muslim yang tidak hanya ahli di bidangnya, tetapi juga amanah dan dapat dipercaya integritas agamanya. Hal ini penting guna memastikan bahwa dispensasi yang diambil memiliki landasan ilmiah dan religius yang kuat.
Pijakan hukum dari kelonggaran ini bersumber dari nas Al Quran yang sangat fundamental. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah At Taghaabun ayat 16:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian.
Prinsip ini diperkuat kembali dalam Surah Al Baqarah ayat 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Menurut interpretasi Dr. Ath Thayyar, ayat ayat ini menjadi jaminan bahwa ibadah puasa tidak boleh merusak jiwa dan raga seseorang yang memang sudah lemah secara permanen.