home masjid

Larangan Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas: Prosedur Fikih serta Ketentuan Qadha dalam Syariat

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:45 WIB
Islam memposisikan wanita dengan penuh penghargaan melalui keringanan hukum. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah kekhusyukan umat menjalankan ibadah puasa, terdapat sebuah regulasi khusus yang mengatur batasan fisik bagi kaum wanita. Dalam syariat Islam, munculnya darah haid dan nifas bukanlah sekadar fenomena biologis biasa, melainkan sebuah variabel hukum yang mengubah status kewajiban seseorang. Bagi wanita dalam kondisi ini, menahan lapar dan dahaga justru berubah dari sebuah ketaatan menjadi sebuah larangan yang tegas.

Prinsip ini dibedah secara sistematis dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya yang diterjemahkan dari naskah Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa diharamkan bagi wanita yang sedang haid atau menjalani nifas untuk berpuasa. Jika mereka tetap memaksakan diri untuk berpuasa, maka secara hukum ibadah tersebut dinyatakan tidak sah.

Landasan fundamental dari ketetapan ini bersumber pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri radhiyallahu anhu:

أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Bukankah jika dia haid, dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya.

Meski demikian, gugurnya kewajiban puasa pada hari tersebut tidak berarti gugurnya beban syariat secara total. Berbeda dengan shalat yang tidak perlu diganti, puasa yang ditinggalkan karena haid dan nifas wajib dibayar pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini merujuk pada penjelasan Aisyah radhiyallahu anha mengenai perlakuan Nabi terhadap kaum wanita di zamannya: Kami pernah menjalani haid pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip oleh Dr. Ath Thayyar, mempertegas bahwa as Sunnah dan kesepakatan ulama Islam telah menetapkan darah haid sebagai sesuatu yang bertentangan dengan puasa. Secara interpretatif, ini menunjukkan bahwa kesucian raga merupakan prasyarat integral yang tidak bisa ditawar dalam ritual puasa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya