Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home masjid detail berita

Larangan Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas: Prosedur Fikih serta Ketentuan Qadha dalam Syariat

miftah yusufpati Selasa, 17 Februari 2026 - 05:45 WIB
Larangan Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas: Prosedur Fikih serta Ketentuan Qadha dalam Syariat
Islam memposisikan wanita dengan penuh penghargaan melalui keringanan hukum. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah kekhusyukan umat menjalankan ibadah puasa, terdapat sebuah regulasi khusus yang mengatur batasan fisik bagi kaum wanita. Dalam syariat Islam, munculnya darah haid dan nifas bukanlah sekadar fenomena biologis biasa, melainkan sebuah variabel hukum yang mengubah status kewajiban seseorang. Bagi wanita dalam kondisi ini, menahan lapar dan dahaga justru berubah dari sebuah ketaatan menjadi sebuah larangan yang tegas.

Prinsip ini dibedah secara sistematis dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya yang diterjemahkan dari naskah Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa diharamkan bagi wanita yang sedang haid atau menjalani nifas untuk berpuasa. Jika mereka tetap memaksakan diri untuk berpuasa, maka secara hukum ibadah tersebut dinyatakan tidak sah.

Landasan fundamental dari ketetapan ini bersumber pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri radhiyallahu anhu:

أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Bukankah jika dia haid, dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya.

Meski demikian, gugurnya kewajiban puasa pada hari tersebut tidak berarti gugurnya beban syariat secara total. Berbeda dengan shalat yang tidak perlu diganti, puasa yang ditinggalkan karena haid dan nifas wajib dibayar pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini merujuk pada penjelasan Aisyah radhiyallahu anha mengenai perlakuan Nabi terhadap kaum wanita di zamannya: Kami pernah menjalani haid pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip oleh Dr. Ath Thayyar, mempertegas bahwa as Sunnah dan kesepakatan ulama Islam telah menetapkan darah haid sebagai sesuatu yang bertentangan dengan puasa. Secara interpretatif, ini menunjukkan bahwa kesucian raga merupakan prasyarat integral yang tidak bisa ditawar dalam ritual puasa.

Dalam ranah teknis, ketelitian waktu menjadi kunci utama. Jika darah haid keluar sejenak saja sebelum matahari terbenam, meskipun wanita tersebut telah menahan diri sepanjang hari, maka puasanya dinyatakan batal secara hukum. Ia tetap berkewajiban mengqadha hari tersebut. Sebaliknya, jika seorang wanita suci dari haid pada malam hari, sekalipun sesaat sebelum fajar menyingsing, maka ia sudah masuk dalam kategori wajib puasa untuk hari berikutnya.

Menariknya, Dr. Ath Thayyar memberikan catatan mengenai kemudahan dalam hal mandi wajib. Menurut pendapat yang shahih dari para ulama, seorang wanita yang telah suci sebelum fajar tetap wajib berpuasa meskipun ia belum sempat mandi janabah kecuali setelah fajar terbit. Hal ini menunjukkan bahwa titik tekan kewajiban terletak pada berhentinya darah sebelum waktu puasa dimulai, bukan pada proses mandinya itu sendiri.

Bagi mereka yang suci di siang hari saat bulan Ramadhan, puasa yang dilakukan pada sisa hari itu pun tetap dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan adanya penghalang puasa yang terjadi pada bagian awal hari tersebut. Ketentuan ini mendidik setiap muslimah untuk memahami detil syariat dengan penuh ketelitian dan kesabaran.

Melalui ulasan dalam buku Dr. Ath Thayyar ini, kita melihat bahwa Islam memposisikan wanita dengan penuh penghargaan melalui keringanan hukum. Keringanan ini bukan berarti pengurangan nilai spiritual, melainkan bentuk adaptasi syariat terhadap kondisi alamiah manusia. Ketaatan seorang wanita justru dibuktikan ketika ia dengan ikhlas meninggalkan puasa saat haid demi mengikuti perintah Tuhan, dan dengan disiplin menggantinya di kemudian hari.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)