Dilema Medis dan Syariat: Ketentuan Fikih Bagi Wanita Hamil Serta Menyusui Selama Ramadhan
Miftah yusufpati
Rabu, 18 Februari 2026 - 03:50 WIB
Di tengah perdebatan medis modern mengenai keamanan puasa bagi ibu hamil, syariat telah memberikan landasan yang stabil. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ramadhan sering kali menghadirkan fragmen yang menyentuh nurani ketika seorang ibu harus memilih antara keteguhan menjalankan rukun Islam dan tanggung jawab menjaga kehidupan di rahim atau buaiannya. Di sinilah syariat Islam menunjukkan wajahnya yang paling empatik. Alih-alih membebankan standar ketaatan yang seragam, agama ini menyediakan pintu rukhshah atau keringanan bagi mereka yang mengemban tugas reproduksi manusia.
Ketentuan mengenai hak istimewa ini dibahas secara komprehensif dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar menegaskan bahwa perlindungan terhadap ibu dan anak menempati prioritas tinggi dalam skala prioritas hukum Islam.
Pijakan hukum yang melandasi keleluasaan ini bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al Ka’bi radhiyallahu anhu:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari puasa.
Melalui ulasan Dr. Ath Thayyar, kita diajak memahami bahwa landasan utama bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa adalah kekhawatiran yang beralasan. Kekhawatiran ini bisa bersifat personal, yakni terkait kondisi kesehatan sang ibu, atau bersifat altruistik, yaitu menyangkut keselamatan serta nutrisi bagi janin atau bayi yang sedang disusui.
Namun, sebagaimana lazimnya sistem hukum yang adil, setiap keringanan membawa konsekuensi pertanggungjawaban di masa depan. Dr. Ath Thayyar memerinci bahwa jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena faktor kesehatan dirinya sendiri, maka ia memiliki kewajiban untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain saat kondisinya sudah memungkinkan. Dalam hal ini, status hukumnya disamakan dengan orang sakit yang memiliki harapan untuk sembuh.
Ketentuan mengenai hak istimewa ini dibahas secara komprehensif dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar menegaskan bahwa perlindungan terhadap ibu dan anak menempati prioritas tinggi dalam skala prioritas hukum Islam.
Pijakan hukum yang melandasi keleluasaan ini bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al Ka’bi radhiyallahu anhu:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari puasa.
Melalui ulasan Dr. Ath Thayyar, kita diajak memahami bahwa landasan utama bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa adalah kekhawatiran yang beralasan. Kekhawatiran ini bisa bersifat personal, yakni terkait kondisi kesehatan sang ibu, atau bersifat altruistik, yaitu menyangkut keselamatan serta nutrisi bagi janin atau bayi yang sedang disusui.
Namun, sebagaimana lazimnya sistem hukum yang adil, setiap keringanan membawa konsekuensi pertanggungjawaban di masa depan. Dr. Ath Thayyar memerinci bahwa jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena faktor kesehatan dirinya sendiri, maka ia memiliki kewajiban untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain saat kondisinya sudah memungkinkan. Dalam hal ini, status hukumnya disamakan dengan orang sakit yang memiliki harapan untuk sembuh.