home masjid

Dispensasi Syariat bagi Lansia dan Kondisi Darurat: Kriteria Gugurnya Kewajiban Puasa Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:54 WIB
Kesempurnaan ibadah justru terletak pada kepatuhan kita terhadap rambu-rambu kemudahan yang telah disediakan oleh Sang Pencipta dalam setiap kesulitan yang melanda hambanya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam diskursus keagamaan yang sering kali menonjolkan sisi ketegasan, Islam sebenarnya menyimpan sebuah dimensi yang sangat adaptif terhadap kondisi manusia. Puasa Ramadhan, sebagai salah satu pilar utama, tidak dipaksakan sebagai sebuah beban yang membutakan mata terhadap realitas fisik dan psikis pemeluknya. Di balik perintah menahan lapar, terdapat sebuah sistem katup pengaman hukum yang dirancang untuk menjaga kehormatan akal dan keselamatan nyawa.

Persoalan ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar memaparkan bahwa terdapat golongan tertentu yang udzurnya atau halangannya berada pada level yang sangat mendasar, yakni hilangnya kapasitas berpikir dan kondisi darurat yang mengancam nyawa.

Kelompok pertama yang menjadi sorotan adalah orang yang sudah sangat tua renta. Namun, Dr. Ath Thayyar memberikan kriteria yang sangat spesifik: bukan sekadar lanjut usia, melainkan mereka yang telah kehilangan kemampuan berpikir dan kemampuan membedakan sesuatu. Dalam kondisi demikian, syariat Islam mengambil posisi yang sangat mengejutkan bagi sebagian orang; tidak hanya gugur kewajiban puasanya, tetapi ia juga tidak dibebani kewajiban membayar fidyah atau memberi makan orang miskin.

Logika hukum yang digunakan adalah gugurnya taklif atau beban syariat. Karena akal adalah prasyarat utama seseorang dibebani hukum, maka hilangnya fungsi akal pada lansia menyamakan kedudukan mereka dengan anak kecil sebelum usia tamyiz atau usia mampu membedakan benar dan salah. Namun, hukum ini bersifat fluktuatif; jika dalam satu hari seorang lansia terkadang sadar dan terkadang tidak, maka kewajiban puasa hanya berlaku pada saat ia berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih.

Dimensi kedua yang menunjukkan keluwesan Islam adalah aspek heroisme dalam kondisi darurat. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa seseorang dibolehkan membatalkan puasa jika tindakan itu diperlukan untuk menyelamatkan orang lain dari bahaya besar, seperti kebakaran, tenggelam, atau reruntuhan. Di sini, nilai kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa sesama diposisikan lebih tinggi daripada kelanjutan ibadah puasa secara formal pada hari itu.

Hal ini bersandar pada kaidah besar dalam syariat yang menafikan kesulitan dan mengedepankan kemudahan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya