LANGIT7.ID-Dalam diskursus keagamaan yang sering kali menonjolkan sisi ketegasan, Islam sebenarnya menyimpan sebuah dimensi yang sangat adaptif terhadap kondisi manusia. Puasa Ramadhan, sebagai salah satu pilar utama, tidak dipaksakan sebagai sebuah beban yang membutakan mata terhadap realitas fisik dan psikis pemeluknya. Di balik perintah menahan lapar, terdapat sebuah sistem katup pengaman hukum yang dirancang untuk menjaga kehormatan akal dan keselamatan nyawa.
Persoalan ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar memaparkan bahwa terdapat golongan tertentu yang udzurnya atau halangannya berada pada level yang sangat mendasar, yakni hilangnya kapasitas berpikir dan kondisi darurat yang mengancam nyawa.
Kelompok pertama yang menjadi sorotan adalah orang yang sudah sangat tua renta. Namun, Dr. Ath Thayyar memberikan kriteria yang sangat spesifik: bukan sekadar lanjut usia, melainkan mereka yang telah kehilangan kemampuan berpikir dan kemampuan membedakan sesuatu. Dalam kondisi demikian, syariat Islam mengambil posisi yang sangat mengejutkan bagi sebagian orang; tidak hanya gugur kewajiban puasanya, tetapi ia juga tidak dibebani kewajiban membayar fidyah atau memberi makan orang miskin.
Logika hukum yang digunakan adalah gugurnya taklif atau beban syariat. Karena akal adalah prasyarat utama seseorang dibebani hukum, maka hilangnya fungsi akal pada lansia menyamakan kedudukan mereka dengan anak kecil sebelum usia tamyiz atau usia mampu membedakan benar dan salah. Namun, hukum ini bersifat fluktuatif; jika dalam satu hari seorang lansia terkadang sadar dan terkadang tidak, maka kewajiban puasa hanya berlaku pada saat ia berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih.
Dimensi kedua yang menunjukkan keluwesan Islam adalah aspek heroisme dalam kondisi darurat. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa seseorang dibolehkan membatalkan puasa jika tindakan itu diperlukan untuk menyelamatkan orang lain dari bahaya besar, seperti kebakaran, tenggelam, atau reruntuhan. Di sini, nilai kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa sesama diposisikan lebih tinggi daripada kelanjutan ibadah puasa secara formal pada hari itu.
Hal ini bersandar pada kaidah besar dalam syariat yang menafikan kesulitan dan mengedepankan kemudahan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَاAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.Begitu pula bagi mereka yang terjepit dalam situasi lapar dan haus yang sangat ekstrem hingga mengancam keselamatan jiwanya. Islam membolehkan pembatalan puasa sebagai upaya menghindari mudarat atau bahaya yang lebih besar.
Terakhir, syariat memberikan perlindungan bagi mereka yang berada di bawah tekanan atau paksaan. Jika seseorang dipaksa oleh pihak lain untuk makan atau minum dengan ancaman yang nyata, maka ia diperbolehkan berbuka demi menghindari bahaya terhadap dirinya. Dalam kondisi ini, Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi orang yang dipaksa tersebut, namun ia tetap berkewajiban untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain.
Secara interpretatif, ulasan dalam buku Dr. Ath Thayyar ini memberikan pesan kuat bahwa Islam sangat menghargai integritas diri dan keselamatan manusia. Agama hadir bukan untuk menciptakan penderitaan, melainkan untuk memberikan panduan hidup yang selaras dengan fitrah. Ketentuan mengenai lansia dan orang dalam kondisi darurat ini membuktikan bahwa syariat Islam memiliki sensibilitas tinggi terhadap kerentanan manusia.
Bagi masyarakat modern di Jakarta pada Februari 2026 ini, pemahaman ini krusial agar tidak terjebak dalam praktik beragama yang kaku dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Kesempurnaan ibadah justru terletak pada kepatuhan kita terhadap rambu-rambu kemudahan yang telah disediakan oleh Sang Pencipta dalam setiap kesulitan yang melanda hambanya.
(mif)