home masjid

Perluasan Makna Fikih: Transfusi dan Infus Masuk Kategori Pembatal Puasa Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:01 WIB
Di tengah kompleksitas prosedur medis modern, memahami substansi di balik larangan makan dan minum menjadi sangat penting. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam lintasan sejarah fikih, makan dan minum selalu didefinisikan sebagai aktivitas memasukkan zat melalui lubang alami tubuh menuju lambung. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi medis, para ulama dunia mulai dihadapkan pada tantangan baru: bagaimana status hukum zat yang masuk ke dalam tubuh manusia bukan melalui mulut, melainkan melalui jalur vena atau pembuluh darah? Pertanyaan ini menjadi krusial karena menyentuh esensi puasa sebagai aktivitas menahan diri dari segala bentuk asupan yang menguatkan raga.

Persoalan mengenai hal-hal yang semakna dengan makan dan minum ini dibedah secara otoritatif dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Naskah ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, dijelaskan bahwa segala bentuk intervensi medis yang menggantikan posisi makanan dan minuman secara fungsi biologis dikategorikan sebagai pembatal puasa.

Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa transfusi darah merupakan salah satu contoh utama. Ketika seorang muslim yang sedang berpuasa menerima transfusi darah dalam keadaan darurat, misalnya akibat pendarahan hebat, maka secara otomatis ia telah dianggap tidak berpuasa. Logikanya sederhana: darah yang dimasukkan ke dalam tubuh membawa nutrisi dan energi yang membuat pasien tidak lagi memerlukan asupan makan dan minum secara konvensional. Hal serupa berlaku bagi pemberian infus yang mengandung glukosa atau elektrolit.

Interpretasi hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa syariat tidak hanya melihat cara masuknya sesuatu, tetapi juga dampak atau tujuan dari zat tersebut. Karena infus dan transfusi menggantikan posisi makanan dalam menopang kekuatan fisik, maka keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan makan melalui mulut. Seseorang yang menjalani prosedur ini dibolehkan membatalkan puasanya karena alasan darurat kesehatan, namun tetap diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain.

Menariknya, syariat Islam tetap memberikan ruang bagi tindakan medis yang bersifat kuratif murni tanpa mengandung unsur nutrisi. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa suntikan atau penggunaan jarum selain infus tidak membatalkan puasa. Selama zat yang disuntikkan bukan merupakan pengganti makanan dan tidak bermuara langsung ke sistem pencernaan untuk memberikan energi, maka puasa tetap dianggap sah. Ini berlaku baik suntikan tersebut dilakukan melalui otot (intramuskular) maupun di bagian tubuh lainnya.

Namun, terdapat diskusi mendalam di kalangan otoritas keagamaan mengenai suntikan melalui pembuluh darah (intravena). Dr. Ath Thayyar mengutip pandangan Syaikh Muhammad bin Ibrahim yang menyatakan bahwa jarum yang disuntikkan ke pembuluh darah dapat membatalkan puasa. Argumennya adalah adanya zat asing yang masuk ke dalam sistem internal tubuh. Para ahli fikih klasik pun telah memberikan rambu-rambu bahwa masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui celah mana pun dapat merusak puasa jika zat tersebut memberikan dampak bagi ketahanan fisik.

Pandangan ini sejalan dengan kaidah fikih yang ditekankan oleh para ulama dunia, bahwa hukum Islam senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan dan realitas fungsi. Jika sebuah tindakan medis memberikan kekuatan pada raga layaknya sarapan atau makan siang, maka ia telah merobek esensi puasa yang menuntut keterlepasan manusia dari ketergantungan pada asupan fisik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya