home global news

BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya

Ahad, 22 Februari 2026 - 21:44 WIB
BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya
LANGIT7.ID-Jakarta; Umat Islam yang memiliki penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan pada tahun 2026 mendatang sudah masuk kategori wajib membayar zakat penghasilan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan batasan tersebut melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken di Jakarta, 21 Februari 2026.

Ketentuan ini merupakan penyesuaian tahunan yang dilakukan BAZNAS dengan mengacu pada fluktuasi harga emas sebagai standar nisab. Tahun depan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan.

"Nilai ini setara dengan 85 gram emas, dengan asumsi harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025," bunyi diktum pertama keputusan yang ditandatangani Ketua BAZNAS Noor Achmad tersebut.

Standar Emas dan Acuan Kadar

Berbeda dengan asumsi masyarakat pada umumnya, emas yang dijadikan patokan bukanlah emas murni 24 karat. BAZNAS menggunakan acuan emas 14 karat dengan kandungan 58,33 hingga 62,49 persen. Penyesuaian ini mempertimbangkan harga riil emas yang beredar di masyarakat serta aspek keadilan dan kemaslahatan umat.

Penetapan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.

Berapa yang Harus Dibayar?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya