Melacak Legalitas Tarawih: Syaikh Al Utsaimin Tegaskan Bukan Sekadar Tradisi Umar
Miftah yusufpati
Selasa, 24 Februari 2026 - 04:23 WIB
Diskusi mengenai jumlah rakaat memang tetap terbuka, namun akar ibadahnya tetap satu. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di bawah langit Ramadhan yang tenang, sebuah pertanyaan lama kembali mengusik ruang-ruang diskusi di emperan masjid hingga meja-meja akademik: benarkah shalat tarawih merupakan inovasi murni dari Khalifah Umar bin Khaththab dan berbeda dari shalat malam yang dilakukan Nabi?
Anggapan ini sering kali menjadi basis argumen untuk memisahkan antara jumlah rakaat yang dipraktikkan Rasulullah dengan tradisi dua puluh rakaat yang jamak ditemui di masa kemudian.
Namun, bagi Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dikotomi tersebut perlu dibedah ulang secara hati-hati. Dalam karyanya, Majmu Fatawa Wa Rasail, beliau menanggapi secara lugas klaim yang menyebutkan bahwa shalat malam Nabi bukanlah tarawih. Menurut beliau, shalat malam yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan itulah yang secara substansial disebut tarawih.
Penamaan tarawih yang secara harfiah berarti istirahat sebenarnya muncul dari sebuah aspek teknis pelaksanaan, bukan perbedaan hakikat ibadah.
Para sahabat menamakannya tarawih karena mereka terbiasa memanjangkan bacaan dan gerakan shalat, sehingga merasa perlu mengambil jeda untuk beristirahat setiap dua kali salam atau empat rakaat.
Dengan demikian, tarawih bukan sekadar tradisi baru yang lahir di era kekhalifahan, melainkan kelanjutan dari sunah perbuatan Rasulullah yang dikemas dalam format berjamaah yang lebih terorganisir.
Sejarah mencatat dengan saksama dalam Syarah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui penuturan Aisyah radhiyallahu anha. Syahdan, pada suatu malam di bulan suci, Nabi melaksanakan shalat di masjid.
Anggapan ini sering kali menjadi basis argumen untuk memisahkan antara jumlah rakaat yang dipraktikkan Rasulullah dengan tradisi dua puluh rakaat yang jamak ditemui di masa kemudian.
Namun, bagi Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dikotomi tersebut perlu dibedah ulang secara hati-hati. Dalam karyanya, Majmu Fatawa Wa Rasail, beliau menanggapi secara lugas klaim yang menyebutkan bahwa shalat malam Nabi bukanlah tarawih. Menurut beliau, shalat malam yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan itulah yang secara substansial disebut tarawih.
Penamaan tarawih yang secara harfiah berarti istirahat sebenarnya muncul dari sebuah aspek teknis pelaksanaan, bukan perbedaan hakikat ibadah.
Para sahabat menamakannya tarawih karena mereka terbiasa memanjangkan bacaan dan gerakan shalat, sehingga merasa perlu mengambil jeda untuk beristirahat setiap dua kali salam atau empat rakaat.
Dengan demikian, tarawih bukan sekadar tradisi baru yang lahir di era kekhalifahan, melainkan kelanjutan dari sunah perbuatan Rasulullah yang dikemas dalam format berjamaah yang lebih terorganisir.
Sejarah mencatat dengan saksama dalam Syarah Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui penuturan Aisyah radhiyallahu anha. Syahdan, pada suatu malam di bulan suci, Nabi melaksanakan shalat di masjid.