Menakar Kualitas dan Durasi Shalat Tarawih Menurut Khazanah Salaf
Miftah yusufpati
Rabu, 25 Februari 2026 - 04:00 WIB
Pada akhirnya, shalat tarawih adalah tentang kualitas pengabdian. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah gema takbir yang memenuhi relung masjid setiap malam Ramadhan, sebuah narasi sering kali diulang layaknya kebenaran absolut: bahwa kaum muslimin telah bersepakat melakukan shalat tarawih sebanyak dua puluh tiga rakaat sejak zaman sahabat hingga hari ini, sehingga ia dianggap sebagai sebuah ijmak atau konsensus hukum. Namun, klaim ini justru runtuh di tangan para peneliti hadits dan fuqaha yang menelusuri literatur klasik secara mendalam.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam karyanya, Majmu Fatawa Wa Rasail, secara tegas membantah anggapan ijmak tersebut. Merujuk pada otoritas Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, sejarah mencatat spektrum perbedaan pendapat yang sangat luas mengenai jumlah rakaat shalat malam di bulan suci ini.
Catatan sejarah menunjukkan angka yang beragam mulai dari 11, 13, 19, hingga mencapai 49 rakaat. Bahkan di Madinah pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz, angka 39 rakaat menjadi kelaziman yang bertahan selama lebih dari satu abad.
Adanya keragaman ini membuktikan bahwa tidak pernah ada satu angka tunggal yang disepakati sebagai standar baku. Ketika terjadi perselisihan seperti ini, Al Utsaimin mengingatkan umat untuk kembali pada instruksi langit dalam surat An Nisa ayat 59:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.
Kembali kepada Rasulullah berarti melihat kembali pada praktik aslinya yang paling sahih, yakni sebelas atau tiga belas rakaat. Namun, perdebatan bukan hanya soal kuantitas rakaat. Problem yang lebih pelik dalam praktik tarawih kontemporer adalah fenomena "balapan shalat" yang terkesan tergesa-gesa. Al Utsaimin menyoroti bahwa esensi shalat malam yang dicontohkan Nabi justru terletak pada durasi dan kedalamannya, bukan pada kecepatannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam karyanya, Majmu Fatawa Wa Rasail, secara tegas membantah anggapan ijmak tersebut. Merujuk pada otoritas Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, sejarah mencatat spektrum perbedaan pendapat yang sangat luas mengenai jumlah rakaat shalat malam di bulan suci ini.
Catatan sejarah menunjukkan angka yang beragam mulai dari 11, 13, 19, hingga mencapai 49 rakaat. Bahkan di Madinah pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz, angka 39 rakaat menjadi kelaziman yang bertahan selama lebih dari satu abad.
Adanya keragaman ini membuktikan bahwa tidak pernah ada satu angka tunggal yang disepakati sebagai standar baku. Ketika terjadi perselisihan seperti ini, Al Utsaimin mengingatkan umat untuk kembali pada instruksi langit dalam surat An Nisa ayat 59:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.
Kembali kepada Rasulullah berarti melihat kembali pada praktik aslinya yang paling sahih, yakni sebelas atau tiga belas rakaat. Namun, perdebatan bukan hanya soal kuantitas rakaat. Problem yang lebih pelik dalam praktik tarawih kontemporer adalah fenomena "balapan shalat" yang terkesan tergesa-gesa. Al Utsaimin menyoroti bahwa esensi shalat malam yang dicontohkan Nabi justru terletak pada durasi dan kedalamannya, bukan pada kecepatannya.