home global news

APBN 2026: Antara Gemuruh MBG dan Quo Vadis Pemberdayaan PMI

Ahad, 01 Maret 2026 - 22:12 WIB
APBN 2026: Antara Gemuruh MBG dan Quo Vadis Pemberdayaan PMI
Oleh: Umar Jahidin

LANGIT7.ID-APBN 2026 tidak lahir di ruang hampa. Ia hadir dalam lanskap fiskal yang semakin kompleks: kebutuhan sosial meningkat, ekspektasi publik menguat, sementara kapasitas penerimaan negara belum sepenuhnya elastis. Negara tidak sepenuhnya leluasa menentukan porsi belanja karena ruang dananya terbatas.

Dengan total belanja negara sekitar Rp 3.842,7 triliun dan pendapatan sebesar Rp 3.153,6 triliun, pemerintah menghadapi defisit Rp 689,1 triliun atau sekitar 2,68% dari PDB. Secara normatif-konstitusional, angka ini masih dalam batas aman karena Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan ambang defisit maksimal 3% dari PDB. Namun stabilitas angka tidak otomatis berarti keleluasaan kebijakan.

Di sinilah penting membedakan antara legalitas fiskal dan kapasitas fiskal. Legalitas berbicara tentang batas angka yang diperbolehkan oleh hukum; kapasitas berbicara tentang daya tahan dan keberlanjutan pembiayaan negara. Defisit yang “aman” tetaplah defisit yang harus dikelola dengan disiplin. Ruang fiskal tetap terbatas.

Secara teknokratis, ruang fiskal adalah selisih antara kapasitas pendapatan dan komitmen belanja yang telah mengikat. Namun secara substantif, ruang fiskal adalah ruang pilihan—arena etis tempat negara menentukan prioritas pembangunan. Ketika belanja wajib seperti subsidi, bunga utang, dan transfer daerah semakin dominan, fleksibilitas anggaran menyempit. Setiap kebijakan baru bukan sekadar keputusan ekonomi, melainkan juga keputusan politis dan moral: siapa yang diprioritaskan, dan siapa yang harus menunggu.

Gemuruh Program MBG

Di tengah keterbatasan tersebut, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampil dengan alokasi anggaran sekitar Rp 335 triliun—angka yang sangat signifikan dalam sejarah kebijakan sosial Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya