Oleh: Umar JahidinLANGIT7.ID-APBN 2026 tidak lahir di ruang hampa. Ia hadir dalam lanskap fiskal yang semakin kompleks: kebutuhan sosial meningkat, ekspektasi publik menguat, sementara kapasitas penerimaan negara belum sepenuhnya elastis. Negara tidak sepenuhnya leluasa menentukan porsi belanja karena ruang dananya terbatas.
Dengan total belanja negara sekitar Rp 3.842,7 triliun dan pendapatan sebesar Rp 3.153,6 triliun, pemerintah menghadapi defisit Rp 689,1 triliun atau sekitar 2,68% dari PDB. Secara normatif-konstitusional, angka ini masih dalam batas aman karena Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan ambang defisit maksimal 3% dari PDB. Namun stabilitas angka tidak otomatis berarti keleluasaan kebijakan.
Di sinilah penting membedakan antara legalitas fiskal dan kapasitas fiskal. Legalitas berbicara tentang batas angka yang diperbolehkan oleh hukum; kapasitas berbicara tentang daya tahan dan keberlanjutan pembiayaan negara. Defisit yang “aman” tetaplah defisit yang harus dikelola dengan disiplin. Ruang fiskal tetap terbatas.
Secara teknokratis, ruang fiskal adalah selisih antara kapasitas pendapatan dan komitmen belanja yang telah mengikat. Namun secara substantif, ruang fiskal adalah ruang pilihan—arena etis tempat negara menentukan prioritas pembangunan. Ketika belanja wajib seperti subsidi, bunga utang, dan transfer daerah semakin dominan, fleksibilitas anggaran menyempit. Setiap kebijakan baru bukan sekadar keputusan ekonomi, melainkan juga keputusan politis dan moral: siapa yang diprioritaskan, dan siapa yang harus menunggu.
Gemuruh Program MBGDi tengah keterbatasan tersebut, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampil dengan alokasi anggaran sekitar Rp 335 triliun—angka yang sangat signifikan dalam sejarah kebijakan sosial Indonesia.
Dari perspektif pembangunan manusia, MBG memiliki justifikasi kuat. Gizi adalah fondasi kognisi, kesehatan, dan produktivitas. Investasi pada nutrisi anak berarti investasi pada kualitas angkatan kerja masa depan. Dalam teori human capital, intervensi pada fase awal kehidupan memiliki tingkat pengembalian sosial yang tinggi.
Namun kebijakan publik tidak berhenti pada pembenaran normatif. Ia bergerak pada pertanyaan distribusi sumber daya: apakah konsentrasi anggaran dalam satu program berskala masif menciptakan keseimbangan, atau justru memunculkan ketimpangan baru dalam prioritas pembangunan?
Ketika anggaran satu program melampaui alokasi sejumlah kementerian lain yang juga mengemban mandat kesejahteraan—seperti perlindungan sosial, ketenagakerjaan, dan pelindungan pekerja migran—maka diskursus kebijakan tidak lagi sekadar “baik atau tidak”, tetapi menjadi “proporsional atau bukan”.
Dalam ruang fiskal yang sempit, keberanian politik harus disertai kebijaksanaan distribusi.
Quo Vadis Pemberdayaan PMI?Dalam konteks inilah pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi relevan untuk dipertanyakan. Selama hampir lima belas tahun bergiat dalam pemberdayaan PMI—baik di kawasan ASEAN maupun dalam konteks penempatan ke Jepang—saya belum menemukan arsitektur kebijakan yang sungguh-sungguh menempatkan PMI sebagai subjek pembangunan. Kebijakan yang ada lebih sering bersifat administratif dan reaktif: mengurus dokumen, menyelesaikan sengketa, meredam krisis. Negara hadir ketika masalah muncul, bukan ketika potensi hendak dibangun.
Padahal kontribusi PMI tidak dapat direduksi menjadi angka statistik. Mereka menghadirkan devisa dalam jumlah signifikan, membantu menjaga stabilitas neraca pembayaran, menekan angka pengangguran domestik, dan melahirkan sentra-sentra ekonomi baru di pedesaan melalui remitansi produktif. Rumah-rumah permanen dibangun, usaha kecil dirintis, orang tua naik haji serta pendidikan anak-anak di banyak daerah terurus dg baik. Dan semua berasal dari hasil kerja keras mereka di negeri orang.
Namun pertanyaan epistemiknya tetap mengemuka: mengapa kontribusi sebesar itu belum berbanding lurus dengan keberpihakan kebijakan?
Di sinilah kita perlu membedakan spirit pemerintah antara recognition dan redistribution. Negara mengakui PMI secara simbolik—dalam pidato dan seremoni, dalam narasi “pahlawan devisa”. Tetapi pengakuan simbolik tidak otomatis berubah menjadi redistribusi kebijakan yang strategis dan berkelanjutan.
Kebijakan yang berpihak tidak boleh berhenti pada perlindungan ketika terjadi masalah. Ia harus dimulai sejak dari hulu:
Pendidikan dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar global;
Sertifikasi kompetensi berstandar internasional;
Diplomasi bilateral yang memperkuat posisi tawar pekerja;
Skema pembiayaan murah agar calon PMI tidak terjerat utang tinggi;
Serts sistem reintegrasi ekonomi agar mereka tidak kembali pada siklus migrasi karena keterpaksaan.
Dalam konteks Jepang, misalnya, kebutuhan tenaga kerja di sektor keperawatan, manufaktur, dan perikanan meningkat akibat krisis demografi. Ini peluang strategis. Sementara di negeri sendiri sedang surplus demografi. Namun tanpa peningkatan kompetensi dan perlindungan struktural, PMI berisiko tetap berada pada posisi subordinat dalam rantai kerja global.
Cara pandang terhadap remitansi pun menentukan arah kebijakan. Jika remitansi dilihat sebagai konsumsi, dampaknya berhenti pada rumah tangga. Tetapi jika dipahami sebagai modal pembangunan, negara seharusnya hadir melalui kebijakan yang mendorong investasi produktif: koperasi migran, inkubator usaha, matching fund daerah, dan penguatan literasi keuangan keluarga PMI.
Masalahnya bukan semata kecilnya anggaran, melainkan pada paradigma. Selama PMI diposisikan sebagai objek perlindungan, kebijakan akan bersifat defensif. Tetapi jika PMI dipandang sebagai aktor ekonomi transnasional, kebijakan akan bergerak strategis dan ofensif.
Menata Ulang Prioritas Kebijakan: Catatan PenutupAPBN adalah dokumen teknokratis sekaligus dokumen moral. Ia merefleksikan nilai dan keberpihakan negara. Dalam ruang fiskal yang terbatas, negara dituntut tidak hanya berani, tetapi juga proporsional.
Program MBG penting sebagai investasi sumber daya manusia. Namun investasi pada generasi masa depan tidak boleh mengabaikan penguatan aktor ekonomi yang saat ini sudah berkontribusi nyata terhadap stabilitas nasional.
Pemberdayaan PMI bukan sekadar isu sektoral, melainkan bagian dari strategi daya saing bangsa. Mereka bukan hanya pengirim devisa, tetapi pembawa pengetahuan, etos kerja, dan jejaring global. Negara yang visioner seharusnya mampu mengonversi pengalaman migrasi menjadi modal sosial dan ekonomi nasional.
Di sinilah pertanyaan Quo Vadis menemukan maknanya. Ke mana arah pemberdayaan PMI? Apakah negara siap menggeser paradigma dari proteksi administratif menuju strategi pembangunan berbasis migrasi yang produktif?
Karena pada akhirnya, keberpihakan tidak diukur dari retorika, melainkan dari desain kebijakan yang konkret, konsisten, dan berjangka panjang. Dan sejarah akan mencatat bukan seberapa besar satu program digemakan, tetapi seberapa adil dan visioner negara mengelola ruang fiskalnya untuk seluruh anak bangsa—termasuk mereka yang berjuang di negeri orang.(Tigaraksa, Ramadhan hari ke-12/1-3-2026/Wakil Ketua Jaringan Saudagar Muhammadiyah & CEO Alvin Group)
(lam)