Ini Berbagai Dukungan Kemenperin dalam Pengembangan Industri Halal Tanah Air
Mahmuda attar hussein
Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:00 WIB
Ilustrasi industri halal di Indonesia. Foto: Langit7
Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, yakni 272,2 juta jiwa. Dengan posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global yang berada di posisi ke-4, atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di tanah air.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo mengatakan, dalam mewujudkan ekosistem halal, pihaknya telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait. Selain itu banyak aspek yang menjadi perhatian untuk menghasilkan produk halal, seperti bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia (SDM) industri yang terlibat.
"Pertama, mengenai Kawasan Industri Halal, kemudian mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal. Kedua, peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/10).
Baca juga: Dorong Kreativitas Kriya dan Pemanfaatan Digitalisasi, Kemenkop UKM Bersinergi dengan Dekranas
Lebih lanjut, potensi ekonomi syariah global yang mencapai USD2,02 Triliun, menjadikan Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal. Terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.
“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion). Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelas Dody.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di tanah air.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo mengatakan, dalam mewujudkan ekosistem halal, pihaknya telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait. Selain itu banyak aspek yang menjadi perhatian untuk menghasilkan produk halal, seperti bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia (SDM) industri yang terlibat.
"Pertama, mengenai Kawasan Industri Halal, kemudian mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal. Kedua, peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/10).
Baca juga: Dorong Kreativitas Kriya dan Pemanfaatan Digitalisasi, Kemenkop UKM Bersinergi dengan Dekranas
Lebih lanjut, potensi ekonomi syariah global yang mencapai USD2,02 Triliun, menjadikan Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal. Terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.
“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion). Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelas Dody.