Pengemudi Ojol Bakal Dapat THR Mulai dari Rp.150.000 per Orang
Lusi mahgriefie
Kamis, 05 Maret 2026 - 08:09 WIB
Foto: Antara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut Bonus Hari Raya (BHR). Diperkirakan 850.000 pengemudi mendapatkan BHR, dengan besaran mulai dari Rp150.000 bagi pengemudi aktif.
Jika tahun-tahun sebelumnya kebijakan ini baru bersifat imbauan atau bonus proporsional, pemerintah dan aplikator kini menegaskan kelanjutan skema BHR untuk para mitra ojol menjelang Lebaran tahun ini.
"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," kata Airlangga kepada wartawan, belum lama ini.
Airlangga menyebut pengemudi aktif bisa mendapatkan BHR Rp 150.000 per orang untuk kendaraan roda dua. Sementara pengemudi kendaraan roda empat bisa mendapatkan Rp 200.000 per orang.
"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat (minimal) Rp 150.000 roda dua. Roda empat bisa (minimal) sampai Rp 200.000," jelas Airlangga.
Baca juga:Ini Dia Yang Paling Dinanti, Pengumuman THR untuk ASN dan Swasta
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Jika tahun-tahun sebelumnya kebijakan ini baru bersifat imbauan atau bonus proporsional, pemerintah dan aplikator kini menegaskan kelanjutan skema BHR untuk para mitra ojol menjelang Lebaran tahun ini.
"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," kata Airlangga kepada wartawan, belum lama ini.
Airlangga menyebut pengemudi aktif bisa mendapatkan BHR Rp 150.000 per orang untuk kendaraan roda dua. Sementara pengemudi kendaraan roda empat bisa mendapatkan Rp 200.000 per orang.
"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat (minimal) Rp 150.000 roda dua. Roda empat bisa (minimal) sampai Rp 200.000," jelas Airlangga.
Baca juga:Ini Dia Yang Paling Dinanti, Pengumuman THR untuk ASN dan Swasta
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.