Fikih Zakat: Mengapa Pemberi Nafkah Bertanggung Jawab Atas Zakat Fitri Orang Tua dan Anak?
Miftah yusufpati
Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB
Kewajiban zakat fithri meluas dari diri sendiri hingga setiap jiwa dalam tanggungan nafkah. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di pengujung Ramadhan, tanggung jawab seorang kepala keluarga tidak hanya berhenti pada pemenuhan kebutuhan meja makan saat hari raya. Ada mandat teologis yang lebih mendasar, yakni memastikan setiap jiwa yang berada di bawah atapnya telah tertunaikan hak pensuciannya melalui zakat fitri. Persoalan mengenai siapa saja yang harus dibayarkan zakatnya sering kali menjadi diskusi hangat di sela ibadah, karena ia berkaitan erat dengan konsep tanggung jawab nafkah dan kepemimpinan dalam rumah tangga Muslim.
Merujuk pada literatur Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cakupan subjek yang harus dibayarkan zakatnya bersifat komprehensif. Prinsip utamanya adalah keterikatan nafkah. Seorang Muslim berkewajiban mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh seluruh orang yang berada di bawah tanggungannya. Hal ini mencakup anak-anak, orang tua yang sudah tidak mampu, hingga asisten rumah tangga atau hamba sahaya jika ada.
Landasan yuridis dari kebijakan ini berpijak pada penuturan Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang mencatat instruksi eksplisit dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ
Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya.
Frasa mimman tumawwinun atau orang-orang yang kalian bekali (nafkahnya) menjadi kata kunci dalam menentukan siapa saja yang wajib dibayarkan zakatnya oleh seorang kepala keluarga. Syaikh Salim Al Hilaaly menjelaskan bahwa zakat fithri mengikuti jalur kewajiban nafkah. Jika seseorang secara hukum syariat wajib memberikan nafkah sehari-hari kepada orang lain, maka ia juga memikul tanggung jawab untuk menunaikan zakat fithri bagi orang tersebut di akhir Ramadhan.
Dalam perspektif yang lebih luas, ulama dunia seperti Imam an-Nawawi dalam Al Majmu Syarh al Muhadzdzab menekankan bahwa kewajiban ini adalah bentuk perlindungan spiritual kolektif. Islam tidak membiarkan seorang anak kecil atau orang tua yang renta kehilangan momentum pensucian hanya karena mereka tidak memiliki penghasilan sendiri. Kepala keluarga bertindak sebagai penjamin atas keselamatan spiritual anggota keluarganya. Hal ini memperkuat struktur keluarga dalam Islam sebagai unit terkecil yang saling bertanggung jawab, baik secara materi maupun ruhani.
Merujuk pada literatur Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cakupan subjek yang harus dibayarkan zakatnya bersifat komprehensif. Prinsip utamanya adalah keterikatan nafkah. Seorang Muslim berkewajiban mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh seluruh orang yang berada di bawah tanggungannya. Hal ini mencakup anak-anak, orang tua yang sudah tidak mampu, hingga asisten rumah tangga atau hamba sahaya jika ada.
Landasan yuridis dari kebijakan ini berpijak pada penuturan Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang mencatat instruksi eksplisit dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ
Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya.
Frasa mimman tumawwinun atau orang-orang yang kalian bekali (nafkahnya) menjadi kata kunci dalam menentukan siapa saja yang wajib dibayarkan zakatnya oleh seorang kepala keluarga. Syaikh Salim Al Hilaaly menjelaskan bahwa zakat fithri mengikuti jalur kewajiban nafkah. Jika seseorang secara hukum syariat wajib memberikan nafkah sehari-hari kepada orang lain, maka ia juga memikul tanggung jawab untuk menunaikan zakat fithri bagi orang tersebut di akhir Ramadhan.
Dalam perspektif yang lebih luas, ulama dunia seperti Imam an-Nawawi dalam Al Majmu Syarh al Muhadzdzab menekankan bahwa kewajiban ini adalah bentuk perlindungan spiritual kolektif. Islam tidak membiarkan seorang anak kecil atau orang tua yang renta kehilangan momentum pensucian hanya karena mereka tidak memiliki penghasilan sendiri. Kepala keluarga bertindak sebagai penjamin atas keselamatan spiritual anggota keluarganya. Hal ini memperkuat struktur keluarga dalam Islam sebagai unit terkecil yang saling bertanggung jawab, baik secara materi maupun ruhani.