Panduan Adab: Menjaga Kemurnian Hari Raya dari Praktik Bidah dan Maksiat
Miftah yusufpati
Jum'at, 13 Maret 2026 - 03:00 WIB
Idul Fithri menjadi sebuah titik balik bagi setiap muslim untuk menata ulang komitmen spiritualnya. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Saat fajar pertama bulan Syawal menyingsing, sebuah gelombang spiritual melanda dunia Islam. Namun, di balik keriuhan perayaan yang sering kali terjebak dalam selebrasi materialistik, tersimpan sebuah esensi yang lebih dalam: kembali ke fitrah.
Idul Fithri, sebagaimana diurai oleh Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti adalah momentum bagi kaum muslimin untuk kembali kepada kehormatan, keberkahan, dan yang paling utama, kembali ke sejatinya agama Allah Azza wa Jalla.
Kemenangan ini bukanlah sebuah akhir, melainkan sebuah gerbang baru yang tetap dijaga oleh aturan-aturan syariat. Dr. Ashim mengingatkan bahwa sebelum takbir shalat Ied dikumandangkan, ada satu kewajiban yang menjadi jembatan antara puasa dan hari raya: zakat fithri.
Instrumen ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan sarana pensuci bagi orang yang berpuasa dari noda perbuatan lalai (al laghwu) dan ucapan kotor (rafats). Hal ini menegaskan bahwa kesalehan individual dalam berpuasa harus disempurnakan dengan kesalehan sosial melalui pemberian bahan makanan pokok (qut) kepada penduduk setempat.
Landasan yuridis dari perayaan ini berakar kuat pada tradisi kenabian. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan garis tegas bahwa setiap individu muslim, tanpa memandang status sosial dan usia, memikul tanggung jawab yang sama dalam merayakan hari ini. Sebagaimana terekam dalam sebuah hadits:
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Zakat fithri seukuran kurma atau satu sha gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari seluruh kaum muslimin.
Idul Fithri, sebagaimana diurai oleh Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti adalah momentum bagi kaum muslimin untuk kembali kepada kehormatan, keberkahan, dan yang paling utama, kembali ke sejatinya agama Allah Azza wa Jalla.
Kemenangan ini bukanlah sebuah akhir, melainkan sebuah gerbang baru yang tetap dijaga oleh aturan-aturan syariat. Dr. Ashim mengingatkan bahwa sebelum takbir shalat Ied dikumandangkan, ada satu kewajiban yang menjadi jembatan antara puasa dan hari raya: zakat fithri.
Instrumen ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan sarana pensuci bagi orang yang berpuasa dari noda perbuatan lalai (al laghwu) dan ucapan kotor (rafats). Hal ini menegaskan bahwa kesalehan individual dalam berpuasa harus disempurnakan dengan kesalehan sosial melalui pemberian bahan makanan pokok (qut) kepada penduduk setempat.
Landasan yuridis dari perayaan ini berakar kuat pada tradisi kenabian. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan garis tegas bahwa setiap individu muslim, tanpa memandang status sosial dan usia, memikul tanggung jawab yang sama dalam merayakan hari ini. Sebagaimana terekam dalam sebuah hadits:
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Zakat fithri seukuran kurma atau satu sha gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari seluruh kaum muslimin.