home global news

Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:50 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
LANGIT7.ID-Jakarta; Penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah tersebut diambil setelah Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (12/3/2026). Ia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Usai diperiksa, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya dalam kondisi terborgol.

Sebelum penahanan dilakukan, Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Gugatan itu diajukan untuk menantang keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dikabulkan oleh pengadilan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Pengadilan juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya berkaitan dengan penilaian terhadap aspek formil dalam proses penetapan tersangka.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya